Tunggu Aturan Bepergian Selama Nataru

Tak Ada Kebijakan Sendiri, Bandara Iskandar Ikuti Aturan Pusat

Tak Ada Kebijakan Sendiri Bandara Iskandar Ikuti Aturan Pusat
BANDARA ISKANDAR: Para penumpang yang tiba di Bandara Iskandar Pangkalan Bun sedang menunggu bagasi. Jelang nataru syarat pelaku perjalanan melalui Bandara Iskandar bakal mengikuti aturan pusat. (RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Bandara Iskandar Pangkalan Bun akan mengikuti aturan pusat perihal pembatalan PPKM Level III menjelang Natal Dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber mengatakan, sebenarnya untuk soal syarat pelaku perjalanan sudah ditentukan oleh pusat dan diikuti oleh daerah.

“Dari awal syarat pelaku perjalanan itu memang diperketat. Hal ini untuk mengurangi mobilitas pelaku perjalanan di masa pandemi Covid-19,” kata Zuber, Kamis (9/12).

Untuk syarat yang terbaru mengenai pelaku perjalanan udara, pihaknya mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga nantinya masyarakat harus memahami syarat pelaku perjalanan sebelum membeli tiket perjalanan.

Sesuai dengan yang disampaikan pemerintah pusat bahwa selama natal dan tahun baru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap yakni dosis pertama dan kedua dan menyertakan hasil antigen negatif maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Sedangkan untuk anak-anak di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR yang berlaku 3X24 jam.

Baca Juga :  Komunitas Anti Riba Kenalkan Pupuk Slow Release 

Jika nantinya sudah ada surat edaran yang resmi atau ada perubahan tentu bakal secepatnya diinformasikan kepada masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat dapat memahami soal syarat pelaku perjalanan. (rin/sla)



Pos terkait