USTP Group Bagikan Dana Bagi Hasil Kebun

Mencakup Ribuan Warga dari Delapan Desa

bagi hasil
BAGI HASIL: PT. Sumber Mahardika Graha (SMG) dan PT. Graha Cakra Mulia (GCM) menyalurkan dana bagi hasil produksi kebun dengan total Rp 10 miliar lebih kepada masyarakat Kabupaten Lamandau. (istimewa/radar pangkalan bun)

NANGA BULIK, RadarSampit.com – Dua perusahaan perkebunan di bawah naungan Union Sampoerna Triputra Persada (USTP ) Group, yakni PT. Sumber Mahardika Graha (SMG) dan PT. Graha Cakra Mulia (GCM) menyalurkan dana bagi hasil produksi kebun dengan total Rp 10 miliar lebih kepada masyarakat Kabupaten Lamandau.

Dana tersebut disalurkan kepada 1.573 kepala keluarga yang merupakan Sisa Hasil Produksi (SHP) kebun masyarakat pada Senin (4/7).

Penyaluran secara simbolis dilakukan dalam bentuk uang elektronik tersebut dilakukan Bupati Lamandau Hendra Lesmana. Masyarakat penerima manfaat berasal dari delapan desa yang ada di tiga kecamatan yakni Bulik, Lamandau, dan Belantikan Raya.

“Ini merupakan komitmen USTP group untuk ikut berperan dan berkontribusi dalam menyejahterakan masyarakat Kabupaten Lamandau. Ini adalah tahapan akhir bahwa pembangunan kebun masyarakat sudah selesai dan siap disalurkan kepada yang berhak,” ungkap Document License and Community Development Division Head USTP, Suhardi.

Dijumpai wartawan usai kegiatan, Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengatakan bahwa penyaluran dana bagi hasil produksi kepada masyarakat menjadi bukti nyata nilai manfaat kehadiran dunia usaha atau investasi di Kabupaten Lamandau.

“Hari ini secara simbolis kita salurkan sisa hasil usaha kemitraan dengan PT.SMG dan PT.GCM kepada 1573 KK mencakup 8 desa yang dikelola oleh 3 koperasi dengan nilai SHP yang dibagikan sekitar Rp 10 miliar lebih,” ucap Bupati

Dirinya berharap kebun sawit tersebut bisa dikolaborasikan dengan sapi. Sehingga selain bisa menambah sumber pendapatan masyarakat, juga bisa mewujudkan swasembada daging di Kabupaten Lamandau.

“Program fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ini sebagai upaya pemerintah dan dunia usaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kebun, sehingga sebagai mitra, kedua pihak harus memegang prinsip saling menguntungkan dari kerjasama tersebut,” ungkap Bupati.

Manfaat kerjasama tersebut yaitu petani mendapatkan keistimewaan berupa harga TBS yang lebih tinggi jika dibandingkan petani swadaya atau mandiri. Kemudian bagi perusahaan, keuntungan yang didapat salah satunya ada kepastian pasokan TBS secara berkelanjutan dari kebun kemitraan ke pabrik kelapa sawit yang dimilikinya.

“Saya berharap penyaluran dana bagi hasil ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan daya beli dan mengurangi tingkat kemiskinan serta meningkatkan peredaran uang di masyarakat,” harapnya.

Penyaluran SHP tersebut dilakukan secara non tunai, yakni langsung ke masing-masing rekening penerima manfaat. Selain kartu anggota, buku tabungan, dan kartu ATM, mereka juga mendapat kartu uang elektronik/e-money.

Sementara itu dalam laporannya Kepala Distakan Lamandau, Tiryan Kuderon menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan verifikasi Calon Petani Calon Lahan (CPCL) kebun plasma/kemitraan seluas 2.044,73 hektare (lahan tertanam 1.908,37 hektare) yang dikelola oleh tiga koperasi yakni Koperasi Subasena Sepakat Bersama (806,95 hektare), Lamandau Mulya Bersatu (855,25 hektare) serta Koperasi Graha Mitra Bakuba seluas 382,53 hektare.

“Sisa hasil produksi kebun kemitraan ini akan disalurkan kepada 1.573 kepala keluarga yang mencakup 8 desa ditiga kecamatan yakni Desa Sekoban, Bakonsu, Sungai Buluh, Nanga Belantikan, Kelurahan Nanga Bulik, Liku Mulya Sakti, Suja, dan Desa Penopa,” sebutnya. (mex/sla)

 

Pos terkait