Terjerat Korupsi Gedung Expo Sampit, Eks Kadis Perindag Kotim Divonis 7 Tahun Penjara

gedung expo sampit
TERBENGKALAI: Kondisi bangunan gedung expo yang terbengkalai bertahun-tahun di Jalan Tjilik Riwut, Selasa (9/7/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjatuhkan vonis lebih berat terhadap Zulhaidir, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit.

Awalnya divonis 1 tahun 6 bulan oleh pengadilan tingkat pertama, kini hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. Hal serupa berlaku bagi terdakwa lainnya, Fazrianur dari pihak konsultan, yang kini harus menjalani 6 tahun penjara, naik dari sebelumnya 1,5 tahun. Selain hukuman penjara, denda keduanya juga naik signifikan, dari Rp50 juta menjadi Rp350 juta.

Bacaan Lainnya


”Terdakwa Zulhaidir secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer,” demikian kutipan amar putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Muhammad Ramdes, dengan anggota Erhammudin, Kusmat Tirta Sasmita, dan Darjono Abadi. Perkara ini resmi diputuskan pada 28 Mei 2025.

Baca Juga :  Proyek Irigasi Luwuk Bunter Terancam Digusur Perkebunan, Warga Siap Melawan

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) sebenarnya hanya menuntut Zulhaidir dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta. Namun majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman lebih tinggi setelah mempertimbangkan dampak kerugian negara.

Para terdakwa dinilai melanggar isi kontrak dalam pelaksanaan pembangunan, seperti spesifikasi teknis yang tidak sesuai dan hasil pekerjaan yang menyebabkan kekurangan volume serta gagalnya fungsi gedung. Akibatnya, bangunan belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.

Perlu diketahui, Zulhaidir sempat menjadi buronan setelah kabur dari proses hukum dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalimantan Tengah. Ia akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. (ang)

 



Pos terkait