Vonis Perkara Penggelapan Ditunda Munculkan Tanda Tanya

tunda vonis
Ilustrasi palu hakim. (Jawa Pos)

SAMPIT, radarsampit.com – Sidang putusan (vonis) terhadap Yanto Gunawan, terdakwa penggelapan uang hasil penjaulan minuman keras (miras) sudah dua kali ditunda Pengadilan Negeri Sampit.

Korban mempertanyakan permasalahan itu hingga tercatat dua kali penundaan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Bacaan Lainnya

“Saya bingung sudah dua kali ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk vonis terdakwa  Yanto Gunawan ini,” kata Tommy, korban penggelapan uang ketika ditemui Radar Sampit, Rabu (18/10).

Tommy berharap hukum masih berpihak kepada korban yang mengalami kerugian. Dia pun sangat menyayangkan tuntutan hukum terhadap Yanto dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan kerugian yang dialaminya sebagai korban.

Yanto dan Tommy, sebelumnya adalah rekan bisnis dalam penyaluran miras di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Selain mengedarkan minuman golongan A yang berizin sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kotim, keduanya juga mendistribusikan minuman golongan B dan C.

Baca Juga :  Toko SHMG Surga Belanja Kaum Hawa

Yanto sebelumnya merupakan Kepala Cabang Distributor Miras di Kota Sampit. Yanto dituntut dua tahun penjara dalam kasus penggelapan uang miliaran rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Beny Oktavianus, pada Senin (28/8) silam.

Adapun perkara yang menyeret Yanto, sebagaimana fakta persidangan, dilakukan antara 1 Maret 2019 – 13 Juni 2020. Yanto yang bekerja di Kantor PT. Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit, perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan minuman beralkohol berbagai merek, menjual minuman beralkohol milik perusahaannya

Yanto mulanya bekerja pada tanggal 17 Februari 2015  diangkat sebagai Kepala Cabang PT. Bulvari Prima Cemerlang Sampit, yang mendapatkan gaji per bulan termasuk uang insentif menyesuaikan hasil penjualan, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab terhadap operasional PT. Bulvari Prima Cemerlang Cabang Sampit terkait keluar masuk barang milik perusahaan, penjualan, keuangan, karyawan, stok barang, termasuk menyetorkan hasil penjualan kepada PT Bulvari Prima Cemerlang.



Pos terkait