Waah! Ternyata Segini Harta Kekayaan Tersangka Korupsi Gedung Expo Sampit

gedung expo sampit
TERBENGKALAI: Kondisi bangunan gedung expo yang terbengkalai bertahun-tahun di Jalan Tjilik Riwut, Selasa (9/7/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sebagai pejabat, salah satu tersangka pembangunan proyek Gedung Expo Sampit, Zl, melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari laporan terbaru yang disampaikan akhir 2023 silam, harta Zl justru minus karena ada utang mencapai miliaran.

Bacaan Lainnya

Dari data yang diperoleh Radar Sampit, Zl melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) saat menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim.

Adapun harta yang dimilikinya, yakni tanah dan bangunan senilai Rp500 juta dengan luasan 225 meter persegi, serta bangunan 144 meter persegi yang lokasinya di Kotim.

Zl juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp80 juta, yakni mobil tahun 2001. Meski tidak memiliki harta bergerak lainnya dan surat berharga, Zl memiliki kas atau setara kas sebesar Rp474,22 juta.

Total keseluruhan harta dan aset yang dimiliki Zl sebesar Rp1,05 miliar. Zl juga tercatat memiliki utang senilai Rp1,3 miliar. Dengan demikian, nilai harta kekayaannya minus Rp247,55 juta.

Polda Kalteng sebelumnya menyebut, nilai kerugian dari proyek yang menyeret Zl dan dua tersangka lainnya, LM (rekanan) dan Fr (konsultan), sebesar Rp3,5 miliar berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Tak disebutkan ke mana saja aliran dana proyek itu mengalir.

Para tersangka perkara itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling singkat dari 1-4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, anggota DPRD Kotim Muhammad Abadi mengatakan, ada perlakukan istimewa terhadap Zl dari pemerintah daerah. Salah satunya belum ada kebijakan menonaktifkan kepala dinas tersebut.

”Seharusnya saat ditetapkan sebagai tersangka segera dinonaktifkan dan sampai jadi DPO hingga sudah ditahan pun, apakah sudah ada penonaktifkan dari pemerintah dan menunjuk pejabat plt? Kan belum ada,” kata Abadi, Selasa (20/8/2024).

Abadi menuturkan, proyek tersebut memang diindikasikan bermasalah mulai dari penganggaran hingga pelaksanaan. Dia yang membidangi urusan dengan dinas itu sudah menegaskan agar proyek itu ditunda, karena melihat ada potensi masalah sejak awal.

”Yang pasti saya sebagai wakil rakyat kala itu sudah banyak berbicara soal kegiatan itu, tapi sayangnya OPD ini kadang-kadang sudah dikasih tahu, mereka menganggap kebijakan mereka sudah tepat dan menganggap apa yang disampaikan dewan sekadar angin lalu. Padahal, kita sudah banyak meminta pendapat orang hukum kalau proyek itu dipaksakan,” ujar Abadi.

Menurutnya, perkara itu jadi pembelajaran penting. Meskipun oknum kepala dinas tidak merasa ikut menikmati, tetapi atas perbuatannya telah merugikan keuangan daerah dan memperkaya orang lain.

”Kita lihat saja nanti pembuktian di persidangan, sehingga kasus ini terbuka secara terang benderang,” katanya.

Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya menegaskan, akan segera mengambil tindakan setelah salah satu jajaran pejabatnya terseret kasus. Dia akan menunjuk pelaksana tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim menggantikan Zl.

”Saya prihatin dan sedih ada ASN kita (Kotim) terkena masalah hukum. Tapi, inilah bagian dari risiko sebagai ASN. Kita ikuti saja proses hukum, artinya ditetapkan tersangka bukan berarti terdakwa atau terpidana, karena ini masih berproses,” kata Halikinnor.

”Saya minta bersabar. Ikuti saja proses hukum, taat terhadap hukum dan mudah-mudahan semua bisa dilewati dengan baik,” tambahnya.

Pos terkait