WFH Diperpanjang, ASN di Seruyan Diminta Tetap Berikan Pelayanan Prima

WFH Diperpanjang
Sekretaris Daerah Seruyan Djainu'ddin Noor

KUALA PEMBUANG-Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor kembali mengeluarkan surat edaran perintah bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Meski demikian ASN tetap diminta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Mengingat perkembangan Covid-19 di Seruyan masih meningkat, WFH bagi ASN meliputi PNS, tenaga pendidik dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Seruyan kembali diberlakukan, sementara waktu agar kerja mandiri dirumah masing-masing, dan tetap berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” imbaunya, Kamis (20/5).

Bacaan Lainnya

Ia memerintahkan kepada seluruh ASN untuk sementara waktu bekerja secara mandiri dengan system online dan bagi perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing, minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV) ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing.

Disamping itu melalui surat edaran yang dikeluarkannya, dirinya mengingatkan kepada seluruh ASN untuk selalu mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T (Testing, Trecing dan Treatment) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah dan satgas kabupaten.

Baca Juga :  Setelah Setahun Lebih, Pemkab Kotim Akhirnya Bisa Gelar Rapat dengan Banyak Peserta

“Pemeriksaan dini penting dilakukan agar bisa mendapatkan perawatan dengan cepat. Tak hanya itu, dengan mengetahui lebih cepat, kita bisa menghindari potensi penularan pada orang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut ia menyampaikan, bahwa setiap ASN dalam melaksanakan dinas luar daerah, dalam daerah, ataupun pengambilan cuti, hanya boleh dilalukan untuk hal penting dan mendesak saja. Itupun harus sepengetahuan dan seijin Bupati secara berjenjang melalui kepala perangkat daerah masing-masing.

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya.

Perlu diketahui perpanjangan WFH ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan 31 Mei 2021 mendatang. Selanjutnya akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan selanjutnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *