78,45 Gram Sabu Gagal Beredar di Kapuas

ilustrasi pengedar narkoba
ilustrasi pengedar narkoba

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kapuas menangkap pria berinisial KS (26) karena kedapatan menyimpan puluhan paket sabu-sabu siap edar.

Dari warga Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas ini, polisi menyita barang bukti 27 paket sabu yang dibungkus plastik kecil.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Barang bukti yang kami amankan 27 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 78,45 gram, satu timbangan digital warna silver, lima pak plastik klip kecil,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasatres Narkoba IPTU Subandi, Kamis (14/7) kemarin.

Subandi mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya menema laporan adanya peredaran narkoba di wilayah Kapuas Tengah, lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami bawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut, dan mencari tahu asal dan kemana pelaku mengedarkan narkoba tersebut,” terangnya.
Pelaku sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Kapuas. “Pelaku kami kenakan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (der/fm)

Baca Juga :  Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk di Kapuas

 



Pos terkait