Alhamdulillah..!!! Kemenag Izinkan Gelar Salat Tarawih Berjemaah

Salat Tarawih
ILUSTRASI.(NET)

JAKARTA – Nuansa Ramadan tahun ini diperkirakan berangsur kembali normal. Berbeda dengan tahun lalu. Umat Islam tidak lagi melaksanakan salat Tarawih di teras rumah seperti bulan puasa tahun lalu. Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan masjid atau musala menggelar salat tarawih berjemaah dengan sejumlah ketentuan.

Aturan pelaksanaan ibadah selama bulan puasa dan lebaran di tengah pandemi itu tertuang dalam surat edaran Menag Yaqut Cholil Qouma yang diumumkan tadi malam (5/4). Diantara isinya adalah pengurus masjid atau musala diperbolehkan menggelar salat wajib, tarawih, witir berjemaah.

Bacaan Lainnya

Selain itu masjid dan musala diperbolehkan menggelar tadarus serta iktikaf. Dengan ketentuan kapasitas jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normalnya. Setiap jemaah juga diharap membawa sajadah sendiri. Pengurus masjid atau musala juga diminta untuk menunjuk petugas khusus untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Depresi Digugat Cerai Istri, Pemuda Seruyan Akhirnya Gantung Diri

Ketentuan lainnya masjid serta musala diperbolehkan menggelar kuliah subuh atau kegiatan ceramah sejenisnya. Dengan durasi maksimal 15 menit. Kegiatan malam turunnya Alquran atau nuzulul quran juga diperbolehkan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Kemudian salat Idul Fitri juga diperbolehkan dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 secara nasional yang diumumkan satgas Covid-19 nantinya.

Kondisi ini tentu berbeda dengan aturan ibadah Ramadan tahun lalu. Tahun lalu umat Islam diminta untuk melaksanakan kegiatan salat tarawih di rumah masing-masing. Kemudian pelaksanaan tadarus juga di rumah masing-masing. Kegiatan malam nuzulul quran serta iktikaf di sepuluh hari terakhir bulan puasa di masjid atau musala juga tidak diperbolehkan.

’’Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan,’’ katanya.

Sekaligus untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19. Termasuk juga untuk melindungi masyarakat dari resiko penularan Covid-19. Yaqut menjelaskan surat edaran itu melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang. (wan/jpg)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *