KPU Kotim Evaluasi Pilkada 2020 

Komisi Pemilihan Umum
FORUM DISKUSI: KPU Kotim bersama sejumlah pihak terkait menggelar diskusi evaluasi Pilkada 2020, Senin (5/4).(HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar forum grup diskusi guna mengevaluasi Pilkada 2020, khususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim yang dilaksanakan 9 Desember 2020 lalu, Senin (5/4).

Perwakilan Polres Kotim yang hadir, Kaur Bin Operasi Polres Kotim Iptu Haris Faturachman mengatakan, selama pelaksanaan Pilkada 2020, ada 392 permohonan kampanye. Sebanyak 354 kampanye dilaksanakan dan 38 permohonan lainnya dibatalkan.

Bacaan Lainnya

Haris berharap agar ke depannya pada pemilihan serentak regulasi atau aturan terkait pelaksanaan tahapan pemilihan, khususnya saat masa kampanye agar disampaikan lebih awal agar pelaksanaan proses pemilihan berjalan tertib dan lancar.

”Ke depannya, para calon kontestan bisa mempersiapkan jadwal kampanye jauh-jauh hari agar kami aparat kepolisian dapat mengantisipasi kerawanan yang terjadi,” katanya.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kotim Nur Cholifah mengatakan, jumlah penduduk Kotim pada Semester II sebanyak 416.138 jiwa. Dengan rincian, perempuan 200.894 jiwa dan laki-laki 219.244 jiwa. Kemudian, jumlah kepala keluarga di Kotim sebanyak 125.367 KK.

”Mulai tahun 2021 ini kami mulai laksanakan gerakan jemput bola ke desa-desa di Kotim untuk memaksimalkan data kependudukan dan memastikan warga Kotim memiliki KTP-el, sehingga dapat masuk dalam data pemilih,” kata Nur Cholifah.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kotim Eka Sazli menuturkan, beberapa hal yang perlu dievaluasi pada Pilkada 2020, seperti menyampaikan pentingnya melakukan pemutakhiran DPT secara berkelanjutan.

”Pemutakhiran DPT secara berkelanjutan ini harus terus dilaksanakan dengan tujuan supaya data DPT semakin akurat (valid),” kata Eka Sazli.

Selain itu, perbaikan kualitas SDM di jajaran ad hoc juga perlu ditingkatkan. Hal itu agar tidak terjadi potensi pemilihan suara ulang serta pelanggaran kode etik pada pemilihan selanjutnya.

”Bawaslu ada mengusulkan dua TPS melaksanakan PSU, dikarenakan adanya kesalahan tata cara prosedur di tingkat KPPS. Ini ke depannya kami harapkan tidak terulang lagi, sehingga peningkatan SDM perlu ditingkatkan untuk menghindari potensi pelanggaran,” katanya.

Di samping itu, dalam pelaksanaan pemilihan di kemudian hari, diperlukan pembinaan berkelanjutan dari kepala daerah agar pelanggaran netralitas ASN dan kades tidak terjadi lagi. Hal itu mengingat di masa Pilkada 2020 masih saja ada ASN dan kades yang melakukan tindak pelanggaran.

”Dilihat dari sisi aturan kampanye, ke depannya juga harus lebih spesifik disertai sanksinya agar penegakan hukum pemilu dapat menjadi lebih jelas,” katanya.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, evaluasi Pilkada 2020  bertujuan untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan pilkada serta menjadi bagian dari bahan perbaikan menyongsong Pemilu 2024.

”KPU ingin memberikan yang terbaik dalam setiap pelaksanaanya, sehingga nanti dengan adanya evaluasi ini diharapkan pemilu 2024 bisa berjalan lebih baik,” kata Siti Fathonah.

Siti menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi catatan KPU, seperti penerapan sosialisasi yang diharapkan ke depan bisa lebih menyeluruh dengan memanfaatkan teknologi.

Di sisi lain, KPU Kotim menyadari di Disdukcapil perlu kerja sama dengan Kemendagri terkait aturan pemuktahiran data agar berkolerasi dengan data kependudukan.

”Dilhat dari DPT terakhir disanding DP4, ada yang sudah kami masukan dalam data tidak memenuhi syarat (TMS), ternyata dalam DP4 masih muncul. Harapan kami, pemutakhiran data  pemilih berkolerasi atau sinkron dengan daftar kependudukan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *