Radarsampit.com – Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 akan segera berakhir dalam dua hari ke depan, tepatnya pada Selasa, 10 September pukul 23.59 WIB.
Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan setelah banyak pelamar yang mengalami kesulitan dalam membeli dan menggunakan e-meterai.
Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan baru yang mengizinkan pelamar CPNS untuk menggunakan meterai tempel sebagai alternatif.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memberikan dua opsi bagi pelamar dalam penggunaan meterai, yaitu meterai elektronik (e-meterai) atau meterai tempel, sehingga mempermudah calon pelamar dalam memenuhi persyaratan administrasi.
“Kami informasikan bahwa untuk pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024, calon pelamar diperbolehkan menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai tempel pada dokumen yang diunggah, seperti Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi,” ujar Suharmen dalam pernyataannya pada Minggu (8/9/2024).
BKN juga mengingatkan para pelamar agar berhati-hati dalam menggunakan meterai, baik yang berbentuk tempel maupun elektronik. Hal ini dikarenakan Panitia Seleksi Instansi akan memverifikasi keaslian dan validitas meterai yang digunakan oleh setiap pelamar.
Selain itu, Suharmen juga menekankan agar pelamar tidak menggunakan meterai bekas atau yang sudah pernah dipakai sebelumnya.
Dalam kasus di mana terdapat dua dokumen yang harus ditandatangani dengan meterai, seperti surat pernyataan dan surat lamaran, meterai tempel yang digunakan harus dalam kondisi baru.
Jika pelamar tetap menggunakan meterai bekas, Suharmen menegaskan bahwa hal tersebut akan dikategorikan sebagai penggunaan meterai palsu.
Akibatnya, pelamar akan dimasukkan dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dan secara otomatis dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi.
“Kami mengimbau agar calon pelamar tidak menggunakan meterai palsu atau yang telah digunakan sebelumnya, karena hal tersebut dapat menyebabkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi,” tegas Suharmen. (jpc/sla)