SAMPIT, radarsampit.com – M Julian Saputra terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi dan jadi pesakitan di pengadilan, lantaran ulahnya menuruti permintaan dari Jerry Try, yang menyuruhnya mengambil paket berisi sabu di gudang J&T Expres di Jalan MT Haryono, Sampit.
Padahal, pemuda ini hanya dijanjikan upah Rp 50 ribu, ditambah dengan gratis mencicipi barang haram tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru tadi, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Dibeberkan JPU Restyana Widianingsih, kasus ini berawal awal Maret 2024 lalu. Terungkap dari informasi dan kolaborasi antar Pomal Surabaya dan BNN Provinsi Jawa Timur, yang menemukan paket yang mencurigakan diduga berisi narkoba jenis sabu yang akan dikirim ke Sampit.
Alamat tujuan yakni Jalan Muchran Ali Gang Kapuas Nomor 45, rumah berpagar Hitam, di wilayah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Di paket ini tertera nama penerima yakni Fajar, selanjutnya dilakukan kerjasama antar BNN Jawa Timur dengan BNN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan metode control delivery bersama-sama dengan kurir dari J&T Express yang menunggu penerima barang.
“Tidak lama datang terdakwa. Setelah paket diterima petugas segera mengamankan terdakwa dan temannya yang kemudian diketahui bernama Jerry Try Novieannur . Di dalam paket itu ditemukan sabu seberat 85 gram,” urai JPU dalam dakwaannya.
Restyana melanjutkan, dari interogasi awal oleh petugas, terdakwa mengakui tindakannya itu lantaran diajak oleh saksi Jerry, untuk mengambil sabu dengan imbalan setelah paket sabu diterima nantinya ia diajak bersama-sama mengisap sabu.
Selain itu ia diberikan ongkos bensin sekitar Rp50 ribu. Namun apes, terdakwa terlebih dahulu diamankan petugas dan barang bukti itu dibawa ke Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.
“Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Restyana. (ang/gus)