Angkutan Lebihi 10 Ton Dilarang Melintasi Jembatan Sungai Arut Pangkalan Bun

larangan melintas
PEMBATASAN: Petugas Dinas Perhubungan Kobar saat memasang spanduk pembatasan kendaraan yang melintasi jembatan sungai arut di jalur Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama. (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Lalulintas di jalur Jembatan Sungai Arut di Kelurahan Baru mulai dilakukan pembatasan. Kendaraan bermuatan lebih dari 10 ton dilarang melintas di jembatan tersebut.

Hal itu tertuang dalam imbauan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kobar melalui spanduk di kawasan jembatan tersebut pada Rabu (28/2/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Dalam spanduk tersebut disebutkan karena ada penurunan kemampuan layanan pada jembatan sehingga sementara waktu dilarang.

Kepala Dishub Kobar, M. Hasyim Muallim saat dihubungi perihal ini belum memberikan jawaban. Namun merujuk pada hasil pemeriksaan kondisi jembatan oleh Dinas PUPR melalui bidang Bina Marga disebutkan hasil peninjauan lapangan bersama Tim Teknis, bahwa terjadi gerusan beton di bawah pada deletasi (expantion joint) jembatan.

jembatan sungai arut

Menurutnya, dengan terjadinya gerusan beton tersebut sehingga menimbulkan rongga pada beton deletasi Jembatan. “Untuk perbaikan kemungkinan harus menutup akses jalan tersebut itu untuk alternatif pertama. Seandainya tidak melakukan penutupan jalan pada saat pelaksanaan perbaikan deletasi jembatan, maka melakukan sistim buka tutup per 10 kendaraan,” ungkap Hasyim.

Baca Juga :  Lombok Rawit di Sampit Masih Mahal, Buncis Naik Dua Kali Lipat

Perbaikan pada area deletasi jembatan di tutup menggunakan kayu bongkaran rehab jembatan yang ada di IPLT, guna tidak menggangu struktur beton yang di perbaiki Ketika kendaraan melintasi di atas.

“Terjadinya gerusan beton di perkirakan dua minggu yang lalu. Langkah-langkah penanganan, kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait penutupan jalan pada saat penanganan perbaikan,”bebernya.

Dari koordinasi bahwa dinas Perhubungan siap melaksanakan penutupan apabila ada perintah dari Pj. Bupati Kobar. Termasuk Dinas PUPR Kobar juga sudah mengkoordinasikan terkait pemasangan rambu pembatas beban muatan yang melewati jembatan.

Untuk diketahui bahwa Jembatan Sungai Arut yang terletak di Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan merupakan akses yang menghubungkan antara Pangkalan Bun dan Kecamatan Kotawaringin Lama dan juga menjadi akses alternatif antara Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Sukamara.



Pos terkait