Aniaya Perempuan Sampai Memar, Warga Kapuas Diringkus Polisi

aniaya
TANGKAP : Personel Polres Kapuas ketika mengamankan pelaku penganiayaan. RESKRIM POLRES KAPUAS For RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS,Radarsampit.com – Pria bernama Hairullah (36) warga Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Hairullah ditangkap karena menganiaya Yulia (44) warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas hingga mengalami luka memar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penganiayaan di terminal pelabuhan Danau Mare Kapuas.

“Dari laporan korban kami lakukan pendalaman dan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Handel Barasau, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kapuas tanpa perlawanan,” ucap Iyudi.

Iyudi mengungkapkan, kronologis kejadian bermula ketika korban mendatangi mantan suaminya bernama Abdul Mukmin yang sedang duduk berkumpul dengan teman-temannya di Terminal Kota Pelabuhan Danu Mare Jalan Sudirman, Kapuas.

Baca Juga :  Asyik Main Togel Macau, Bandar Judi Online Dibekuk Polisi

“Di sana korban dinasihati saksi untuk tidak mencemburui mantan suaminya. Dan tidak lama kemudian datang pelaku sembari berkata kepada korban “bungul” (bodoh), dan langsung melakukan pemungkulan terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Iyudi menjelaskan, pelaku lakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian pelipis kiri dan kepala korban, menendah bagian wajah dan perut korban serta membenturkan kepala korban ke jalan.

Aksi penganiayan tersebut diketahui beberapa saksi yang langsung melerai pelaku dan mengevakuasi korban. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar.

“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan dikenai pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tegasnya. (der/fm)



Pos terkait