Antisipasi Peredaran Obat dan Makanan Kedaluwarsa

Jelang Ramadan Loka POM Kobar Siapkan Razia

Antisipasi Peredaran Obat dan Makanan Kedaluwarsa Loka POM
SIDAK LOKA POM: Pengawasan obat dan makanan yang dilakukan tim Loka POM Kobar. Aktivitas pengawasan bakal lebih aktif jelang bulan suci Ramadan. (RISTIANTO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Menjelang Ramadan ini Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kotawaringin Barat bakal menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan obat dan makanan yang beredar di Kobar aman dan tidak kedaluwarsa.

Kepala Loka POM Kobar Kodon Tarigan mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar sidak khusus menjelang dan selama Ramadan. Hal tersebut juga sudah disampaikan ke tim dan akan diagendakan dalam waktu dekat.

“Direncanakan, pengawasan intens akan kami laksanakan pada minggu akhir bulan Maret ini. Mengingat Ramadan akan jatuh pada tanggal 2 atau 3 April mendatang,” ujarnya, Selasa (15/3)

Pemeriksaan akan dilaksanakan terkait distribusi pangan khususnya, dengan mengedukasi kepada pengusaha supaya memberikan produk – produk yang terbaik, jangan sampai menjual produk kedaluwarsa.

Selanjutnya pengawasan secara mobile (berkeliling) juga tetap akan dilakukan sebagai langkah untuk menjangkau para penjual makanan di rumah – rumah warga. Karena selama dua tahun ini tidak terlalu banyak pasar Ramadan.

“Meski para pedagang ini tidak terkonsentrasi dalam pasar, tapi tetap kita awasi dan memberikan imbauan secara rutin. Selanjutnya kita ambil sampel dan dilakukan pengecekan di laboratorium atau disebut Giat Laboratorium Keliling (Galak),” ujarnya.

Baca Juga :  Tronton Tabrak Jaringan Telekomunikasi di Kumai

Seperti pada tahun 2021 lalu, pengawasan produk pangan siap saji yang beredar di masyarakat termasuk Pangan Jajanan Anak Usia Sekolah (PJAS) dan takjil Ramadan, melalui program Galak.

“Saat itu total ada 142 sampel yang diuji, diketahui bahwa semua sampel memenuhi syarat karena tidak mengandung boraks, formalin, rhodamin B, dan methanyl yellow (bahan kimia yang dilarang ditambahkan dalam makanan),” terangnya.

Tahun lalu juga telah dilakukan penindakan dua kasus, pertama terkait obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 34 Jenis ( 5.342 pieces) kosmetik tanpa izin edar sebanyak 1 Jenis ( 7 pieces) nilai ekonomi seluruhnya Rp 36.905.000. “Bagi pelakunya bisa dikenakan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sejumlah Rp. 5 juta,” imbuhnya.

Kemudian kasus kedua, terkait obat tradisional tanpa izin edar di dalam rumah sebanyak 53 jenis, nilai ekonominya Rp 65.065.000. Obat tradisional tanpa izin edar di gerobak sebanyak 35 jenis, nilai ekonomi Rp 2.559.000 dan jumlah obat tradisional tanpa izin edar seluruhnya 11.071 pieces. Pelakunya bisa diancam hukuman pidana penjara selama 1 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta. (rin/sla)



Pos terkait