JAKARTA – Kebijakan satu harga untuk minyak goreng dalam kemasan yang ditetapkan Rp 14 ribu/litera berakhir sudah. Pemerintah memutuskan mengembalikan harga minyak goreng kemasan sesuai harga keekonomian atau harga pasar. Sementara untuk minyak goreng curah disubsidi sehingga harganya dipatok Rp 14 ribu/liter.
Semula kebijakan satu harga minyak goreng diambil pemerintah karena harganya melambung tinggi. Setelah diberi subsidi oleh pemerintah, harga minyak goreng kemasan menjadi Rp 14 ribu/liter. Sebagai konsekuensi kebijakan satu harga untuk minyak goreng satu kemasan itu, pemerintah mengucurkan anggaran subsidi atau sejenisnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, harga minyak goreng curah akan disubsidi, sehingga harga jualnya sebesar Rp 14 ribu. ’’Pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar 14.000 per liter, dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),’’ ujarnya usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta kemarin (15/3).
Airlangga menjelaskan, kebijakan itu diambil dengan pertimbangan pada perkembangan situasi yang ada. Itu merujuk pada kondisi ketidakpastian global yang memicu kenaikan harga-harga komoditas.
Sementara terkait harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan nilai keekonomian. Harapannya, dengan kebijakan HET ini maka masyarakat bisa lebih mudah menemukan minyak goreng di pasaran. ’’Terkait dengan harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai daripada keekonomian sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional ataupun di pasar-pasar,’’ jelasnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyayangkan kebijakan pemerintah mengembalikan harga minyak goreng kemasan ke harga pasar atau keekonomian. Menurut dia saat ini masyarakat Indonesia pada umumnya sedang menyambut bulan Ramadan lalu disusul lebaran.
’’Kebutuhan masyarkat tinggi-tingginya,’’ katanya. Kalaupun mau mengembalikan ke harga pasar, bisa dijalankan setelah lebaran nanti. Namun dia menegaskan tidak setuju dengan kebijakan mengembalikan harga minyak goreng kemasan ke harga pasar tersebut.
Menurutnya kebijakan yang diambil pemerintah itu tidak nyambung dengan persoalan yang ada di lapangan. Trubus mengatakan persoalan di lapangan adalah kelangkaan minyak goreng kemasan, setelah ditetapkan satu harga di angka Rp 14 ribu/liter. Seharusnya solusi yang diambil pemerintah adalah menjaga pasokan dan distribusi, sehingga minyak goreng kemasan tetap tersedia di toko-toko.
’’Kebijakan mengembalikan ke harga keekonomian ini kontraproduktif,’’ tuturnya. Seharusnya pemerintah bisa menggencarkan operasi pasar minyak goreng di banyak titik. Sehingga masyarakat bisa tetap menikmati minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau.
Sebaliknya jika sekarang harga minyak goreng kemasan dikembalikan ke harga keekonomian, peran pemerintah seperti hilang. Bahkan ketika pasokan minyak goreng kemasan sekarang masih langka, lalu harga dilepas ke pasar, bisa jadi harga jual ke masyarakat semakin melonjak. Jika ingin mengembalikan ke harga keekonomian, harus dipastikan stoknya banyak terlebih dahulu.
Berupaya mendapat penjelasan lebih detil mengenai skema harga yang baru tersebut, Jawa Pos mencoba mengkonfirmasi pada Kementerian Perdagangan. Namun, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan tidak merespon saat coba dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat sampai tadi malam.







