Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Cek Selengkapnya di Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025

TES CAT
Ilustrasi

Radarsampit.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) menerbitkan aturan baru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025 mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bacaan Lainnya

Aturan ini bertujuan untuk menata pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang belum memiliki status kepegawaian resmi.

Isi Lengkap Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025

Pengertian PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Isi lengkap Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 terbagi dalam 30 poin keputusan.

Isinya diawali dengan definisi PPPK Paruh Waktu, latar belakang dilaksanakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, hingga poin terakhir yang membahas penetapan keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga :  Ternyata....! Nilai Total Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar

Link Download Keputusan MenpanRB No.16 Tahun 2025

Berikut beberapa poin penting berdasarkan Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025:

Jabatan PPPK Paruh Waktu

Menurut Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 yang ketiga, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Keputusan keempat menetapkan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Menurut keputusan kelima, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.



Pos terkait