Apes! Ditangkap Polisi Gara-Gara Buka Lapak Judi Dadu Gurak

Judi
DAGUR : Pelaku judi dadu gurak diamankan di Mapolsek Kapuas Barat. POLSEK KAPUAS BARAT For RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS – Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Barat menangkap bandar judi dadu gurak (dagur) YA (40) warga Jalan Sumilar, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Rabu (25/8) malam.

Kapolsek Kapuas Barat IPDA Eko Basuki mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya praktik perjudian yang meresahkan warga.
“Karena adanya keresahan masyarakat dengan perjudian dadu gurak, kami langsung mendatangi lokasi yang dijadikan tempat pelaku membentang lapak dadu gurak di salah satu rumah warga,” kata Eko, Kamis (26/8).
Pelaku tak dapat berkutik saat disambangi petugas, pelaku langsung digiring ke Polsek Kapuas Barat untuk dimintai keterangan dan ditahan karena melakukan praktik perjudian.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di rumah salah satu warga. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek,” terangnya.
Kapolsek menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara, sesuai dengan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.
“Ini sebagai pelajaran untuk kita semua, agar tidak melakukan perjudian yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Kami akan tindak tegas bila ditemukan lagi perjudian di wilayah Kapuas Barat,” tegasnya. (der/fm)



Baca Juga :  Antisipasi Kecelakaan, Sopir Angkutan Umum Dipaksa ’Kencing’

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *