ASN di Kotim Diminta Tak Cuti saat Nataru

Nataru,ASN Kotim
Para pejabat ASN Pemkab Kotim ketika mendengerkan arahan dari Bupati Kotim Halikinnor beberapa waktu lalu.(dok/yuni/radarsampit)

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor kembali mengingatkan, AGAR  Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat tidak melakukan cuti dan berpergian keluar kota saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dijelaskannya, hal ini dilakukan untuk mengantispasi adanya gelombang ketiga Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Halikin menegaskan, apabila para ASN itu tetap membandel dan berpergian jauh saat Nataru akan dikenakan sanksi tegas. Menurutnya pejabat pembuat komitmen akan memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku. “Akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar ketentuan itu,” tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan, peraturan larangan cuti Nataru bagi ASN dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.

Baca Juga :  Doakan ABHS Terus Berkembang Jadi Hotel Kebanggaan

Namun,  berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur. ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Kemudian tambah Halikinnor, pemerintah kabupaten memastikan peniadaan cuti bersama akhir tahun bagi ASN / Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya di lingkup Pemkab Kotim. Menyusul aturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat terkait larangan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI, POLRI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga swasta.

”Momen akhir tahun sering kali dimanfaatkan untuk bepergian keluar daerah sehingga dikhawatirkan dapat memicu kembali terjadi penyebaran Covid-19. Sehingga pemberlakuan kebijakan peniadaan cuti bersama akhir tahun yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam upaya menekan pergerakan warga menjelang Natal dan tahun baru 2022,  guna mencegah lonjakan penularan Covid-19,” pungkasnya. (yn/gus)



Pos terkait