ASTAGA!!! Jalankan Investasi Bodong, Pasutri dari Jakarta Raup Miliaran dari Warga Kalteng

Pasangan suami istri asal Jakarta diringkus tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng lantaran tersandung kasus investasi ilegal
DIAMANKAN : Pasangan suami istri berinisial VS (60) (nama asli Poltak Josef Novianto Vito Siagian) dan BC (nama asli Bella Cicilia ) (42), warga Jalan Mercurius timur, Jakarta, kini tak dapat lagi berkutik. Keduanya ditangkap tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng, baru-baru ini lantaran menjadi tersangka kasus investasi ilegal. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pasangan suami istri asal Jakarta diringkus tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng lantaran tersandung kasus investasi ilegal. Kedua tersangka berinisial VS (60) dan BC (42). Sedangkan korban investasi bodong se-Indonesia diperkirakan mencapai 3 ribu orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 500 miliar.  Khusus di Kalteng, korban yang melapor sekitar 300 orang.

Dari kedua tersangka, aparat mengamankan barang bukti Honda Brio, sepeda motor, laptop, ponsel, dua surat tanah, rumah, kartu ATM, serta ribuan lembar print out rekening koran. Keduanya sudah menghuni sel tahanan di Mapolda Kalteng. Polisi menjerat dengan pasal 105, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Bacaan Lainnya

Dalam menjalankan bisnis, pasutri ini menerapkan tiga cara. Pertama, platform treat doge profit (TDP) menjanjikan keuntungan atau profit sebesar 20 persen dengan syarat mencari member baru sebanyak mungkin. Kedua, platform quantum dengan pembelian koin RVD, menjanjikan modal dan profit sebesar 1,1 persen setiap hari dari investasi pembelian koin yang masuk. Ketiga, crypto vibe atau pembelian token dengan reward free sale 20 persen hingga 100 persen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, jajarannya akan terus menelusuri aset tersangka untuk disita. Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga bakal diterapkan dalam kasus ini.

”Ini masih dalam penyelidikan, kita amankan mereka di Jakarta baru-baru ini. Dalam kasus ini saya meminta masyarakat melakukan pengecekan akurat sebelum investasi. Pastikan ada izin dari otoritas terkait, pastikan logo, nama dan identitas perusahan betul. Jangan tergiur dengan keuntungan yang tak masuk akal, untung besar tanpa risiko, karena saya tegaskan investasi punya risiko,” ujarnya didampingi  Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolda Kalteng, Kamis (7/4).

Bonny memaparkan, para tersangka menyelenggarakan investasi dengan platform treat doge profit (tdp), platform quantum, dan platform crypto vibe. Member atau korban berada di daerah-daerah di Indonesia.

Pada investasi tersebut, dilakukan perdagangan melalui exchanger Indonesia crypto exchange (ICE) di bawah naungan PT. Toward Research Business, yang mana tersangka VS menjabat selaku direktur utama dan tersangka BC menjabat komisaris.

“PT Toward Research Business kegiatan perdagangan kripto yang dilakukan belum memperoleh perizinan dari pihak Bappebti sebagai pedagang fisik aset kripto. Kejahatan ini sudah terstruktur,” ujarnya.

Melalui investasi dengan platform treat doge profit (TDP) dijanjikan keuntungan sebesar 20% per bulan. Pihak yang mengajak member baru akan mendapatkan bonus sponsor sampai dengan 10%, dari setiap dana investasi member baru dan juga memberikan reward yang menarik bagi para member untuk akumulasi omset dari pihak penyelenggara berupa handphone oppo reno, sepeda motor Nmax dan mobil Honda Brio.

Adapun jumlah member dan jumlah dana investasi atas platform treat doge profit (TDP) di Kalteng sebanyak 2.124  member yang tersebar di Palangka Raya sebanyak 1261, Kotawaringin Timur  26, Kotawaringin Barat 3,  Lamandau 8, Sukamara 3, Seruyan 1, Katingan 48, Gumas 531, Pulang Pisau 29, Kapuas 129, Barsel 15, Bartim 7 dan Barut 31, dan Mura 32 orang.  ”Jumlah itu dana investasi sebesar Rp  90 miliar,” ujarnya.

Investasi dengan platform quantum dijanjikan menghasilkan modal dan profit sebesar 1,1 persen setiap hari selama 180 hari dan kepada pihak yang mengajak member baru akan mendapatkan bonus sponsor sampai dengan 10 persen dari setiap dana investasi member baru. Mereka juga memberikan reward yang menarik bagi para member untuk akumulasi omset dari pihak penyelenggara berupa handphone Oppo Reno, sepeda motor Nmax, mobil Honda Brio, mobil Pajero Sport dan Mercedes Benz c200.

Pos terkait