AWAS!!! Pembeli Ponsel Curian Bisa Dipidana

android lemot
Ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kotim mengingatkan masyarakat agar tidak membeli ponsel tanpa kelengkapan alias batangan. Pasalnya, barang demikian bisa jadi hasil curian. Pembelinya bisa dipidana.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi. Menurutnya, handphone tanpa dilengkapi kotak atau kardus, charger, serta buku petunjuk, disinyalir merupakan barang hasil curian.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Bagi siapa pun, apabila ditawarkan smartphone dalam kondisi seperti yang telah disebutkan, jangan dibeli. Bisa jadi itu barang hasil kejahatan,” kata Lajun, Minggu (5/2).

Dia mengingatkan apabila barang yang dibeli merupakan hasil kejahatan, pembelinya sudah dikategorikan melakukan tindak pidana, yakni pertolongan jahat alias penadah.

”Sudah banyak pelaku penadah ikut terseret karena membeli barang hasil kejahatan,” katanya.

Penadah bisa dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. ”Jadi, membeli handphone batangan murah, suratnya tidak jelas asal-usulnya, akan berpotensi merugikan diri sendiri. Lebih baik membeli handphone yang memiliki kelengkapan dan harga wajar,” katanya. (sir/ign)



Baca Juga :  Antisipasi Pelanggaran, Propam Cek Senpi Anggota Polres

Pos terkait