Bandar Narkoba di Kapuas Bawa Senpi Rakitan

sabu kapuas
NARKOBA : Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan obat-obatan tanpa izin, Jumat (29/9/2023). (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu dan obat tanpa izin, Jumat (29/9/2023). Rilis digelar di aula Satres Narkoba Polres Kapuas dan dipimpin oleh Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatres Narkoba AKP Subandi.

Kapolres Kapuas mengatakan, tidak kurang satu minggu pihaknya telah berhasil mengungkap peredaran narkoba yang cukup besar yaitu jenis sabu dengan berat 821,33 gram dan pil karisoprodol seberat 5.650 gram.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diamankan di tempat yang berbeda, MT warga Kabupaten Katingan diamankan di halaman warung makan di Kecamatan Kapuas Timur, sedangkan pelaku AT kami amankan di Kecamatan Mantangai,” kata Kapolres.

Adapun modus para pelaku, seperti AT menyimpan barang haram itu untuk dijualnya ke wilayah Kecamatan Mantangai seperti kepada para penambang, dan narkoba didapatkan pelaku dari wilayah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Sukses Membina Anak Penjual Roti dan Guru Ngaji Menjadi Polisi

“Untuk pelaku MT, membawa pil-pil narkotika karisoprodol dari Kota Banjarmasin ke wilayah Kalteng, yaitu ke Kapuas dan juga Kabupaten Katingan, obat tanpa izin berjumlah 10.000 butir ini belum sempat beredar karena terlebih dahulu kami amankan,” terangnya.

Mantan Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) itu menyebutkan, dari pelaku AT, pihaknya bukan hanya mengamankan narkoba jenis sabu, juga mengaman beberapa pucuk senjata api (senpi) rakitan dan beberapa butir amunisi atau peluru.

“Ada sebanyak tiga pucuk senpi rakitan yang diamankan oleh anggota dari tangan pelaku AT, tidak hanya itu pelaku yang merupakan DPO ini juga ditemukan tujuh butir amunisi tajam dan 3 senjata tajam (sajam),” sebutnya.

Kapolres menegaskan, pelaku MT akan dikenakan dengan pasal berlapis seperti pasal tentang narkotika dan pasal kepemilikan sajam, sedangkan pelaku MT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 197 undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (der/fm)



Pos terkait