Jual Gadis 19 Tahun, Waria Ini Diciduk Polisi

Kamar Barak Disulap Jadi Tempat Esek-Esek

ilustrasi pelacuran
Ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) amankan seorang wanita pria (waria) berinisial R (26). Waria asal Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kotim ini ditangkap, karena telah nekat menjadi mucikari dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Korbannya MS, perempuan 19 tahun. Ia dijual oleh pelaku ke pria hidung belang dengan tarif kisaran Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. ”Dari Rp 800 ribu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu, dan Rp 500 ribu untuk korban,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Jumat (29/9/2023).

Bacaan Lainnya

Lajun mengatakan, penangkapan mucikari ini bermula informasi dari masyarakat yang resah dengan terjadinya dugaan TPPO.

Bermodalakn informasi tersebut, tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah barak Jalan Suka Bumi, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotim. ”Barak tersebut sebagai tempat tinggal pelaku sekaligus menyediakan pelayanan biologis kepada pelanggan-pelanggannya,” ungkap Kasat.

Baca Juga :  Mulai Besok, Masuk Kalteng Wajib Tes PCR

Setiap kali transaksi, pelaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp 300 ribu – Rp 500 ribu. ”Pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait