Total terdapat 10 orang saksi dan tiga saksi ahli yang telah diperiksa. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit tablet atau iPad, serta empat flashdisk.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan metode scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara sebelum menetapkan para tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat serta tokoh penting lainnya.
Penyidikan masih menjadi pintu untuk mengungkap lebih jauh bagaimana akses terhadap sistem penyadapan itu dilakukan, siapa saja yang menjadi sasaran, serta apa tujuan di balik aktivitas yang diduga berlangsung selama lebih dari satu tahun tersebut.








