Baru Bebas dari Penjara, Mantan Napi Narkoba Ini Ditangkap Lagi

napi narkoba
KOMPAK : Syahrul (kanan) dan Abi Putra (kiri) menjalani pemeriksaan di kantor polisi karena kasus narkoba. (istimewa)

SAMPIT, radarsampit.com – Keluar masuk penjara tak membuat Syahrul (40) jera. Nyatanya, mantan narapidana ini terlihat santai saat menjalani pemeriksaan di kantor Polisi karena kasus narkoba.

Kali ini, pria pengangguran itu tak sendiri berurusan dengan petugas, Syahrul ditangkap bersama satu temannya bernama Abi Putra (28).

Bacaan Lainnya

Informasinya, keduanya ditangkap di Jalan Walter Condrat, Gang Sehati, Kecamatan Baamang, Sampit, Rabu (17/04/2024) lalu.

”Pelaku (Syahrul) ini baru satu bulan bebas dari penjara. Dan kini, dia ditangkap lagi karena kasus yang sama,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Senin (22/04/2024).

Bedanya, kata Bagus, Syahrul ditangkap bersama dengan temannya. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus sabu dengan berat 16,10 gram.

”Karena tidak memiliki pekerjaan, si pelaku (Syahrul) kembali mengedarkan barang haram itu bersama dengan temannya,” ungkap Bagus.

Baca Juga :  Ratusan Motor Knalpot Bising Dijaring Aparat, Pembalap Liar Sampit Tiarap

Kasat menegaskan atas perbuatannya dua sekawan ini harus dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

”Seluruh barang bukti yang disita itu sebelumnya disimpan di dalam tas milik Abi Putra. Selain sabu, kami juga menyita timbangan digital serta lainnya,” tegas Bagus. (sir/fm)

 



Pos terkait