Pemkab Gunung Mas Persiapkan Nama Baru untuk RSUD Kuala Kurun

RSUD Kuala Kurun
ASET DAERAH: Bangunan RSUD Kuala Kurun yang sampai saat ini masih belum memiliki nama. (RSUD KUALA KURUN FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN, radarsampit.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun akan mendapatkan nama baru. Saat ini, pemberian nama tersebut masih berproses dan terus dipertimbangkan.

Sudah ada tiga sampai empat nama dokter yang disiapkan, yakni dokter yang pernah mengabdikan diri pada bidang kesehatan di wilayah ini.

Bacaan Lainnya

“Saya menyambut baik rencana pemberian nama bagi RSUD. Kebijakan itu sudah tepat, mengingat selama ini RSUD masih belum memiliki nama,” ucap salah satu tokoh masyarakat Anthony L Djaga, Senin (22/4/2024).

Dia mengatakan, kalau bisa pemberian nama RSUD itu berdasarkan nama dari dokter pertama yang mengabdi di Kuala Kurun, yang kala itu masih di bawah Kabupaten Kapuas. Salah satunya yang bisa dijadikan nama untuk RSUD, yakni dokter Soekismo.

“Kalau saya tidak keliru dokter Soekismo yang pertama bertugas di Kuala Kurun. Tapi itu perlu konfirmasi ke tokoh masyarakat lain yang lebih senior,” ujar Anthony.

Dia juga menuturkan, pemberian nama untuk RSUD sangat penting, agar dapat semakin diketahui luas oleh masyarakat, bahkan secara nasional maupun internasional. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan pelayanan publik rumah sakit kepada masyarakat.

Baca Juga :  Libatkan Puluhan Personel untuk Operasi Lilin Telabang

“Rumah sakit harus bisa membawa manfaat untuk masyarakat. Harus terus berbenah dari kekurangan yang ada dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mengakui, pihaknya sudah menghimpun informasi-informasi dari semua pihak terutama para sesepuh, karena bupati mengingingkan nama RSUD ini adalah nama dokter yang pertama kali bertugas.

“Biasanya nama rumah sakit itu diambil dari nama dokter. Bisa juga nama tokoh masyarakat. Namun semua nama yang ada akan dibahas dan difinalkan dalam waktu dekat,” terangnya.

Efrensia menambahkan, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 tahun 2019, pemberian nama rumah sakit harus memperhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya, etika dan dilarang menggunakan orang yang masih hidup.

“Permenkes juga melarang dalam pemberian nama rumah sakit menambahkan kata internasional, international, kelas dunia, world class, global atau yang disebut nama lainnya yang bermakna sama,”pungkasnya. (arm/gus)



Pos terkait