SAMPIT, radarsampit.com – Pria berinisial KN (48) yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir (jukir) di Taman Kota Sampit, dibekuk polisi karena membawa kabur sepeda motor kendaraan temannya.
Kapolsek Ketapang Kompol Suyono membeberkan, peristiwa bermula saat korban meminjamkan sepeda motor kepada pelaku pada Desember 2023 lalu.
”Saat itu pelaku mau mandi ke rumah dan pinjam motor temannya. Karena sudah saling kenal, korban pun meminjamkan motor tanpa ada firasat yang mencurigakan,” kata Suyono.
Sejak hari itu, pelaku tak pernah mengembalikan sepeda motor temannya. Bahkan, KN memilih melarikan diri ke Pangkalan Bun untuk mencari pekerjaan.
“Karena tidak dapat pekerjaan di Pangkalan Bun, ia kembali ke Sampit,” tambah Kapolsek.
Sialnya, saat tiba di Sampit, pelaku langsung dijemput oleh petugas Kepolisian beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Ketapang untuk diproses lebih lanjut.
”Saat kembali ke Sampit, kami langsung mengamankannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)