Gagal Transaksi di Pinggir Jalan, Pengedar 1 Ons Sabu Ini Tidur di Rutan

sabu 1 ons
NARKOBA : Basrai (42) dan barang bukti 100 gram sabu diamankan di Mapolres Kotim. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Kembali mengamankan pelaku peredaran narkoba yang sedang mengendarai sepeda motor berinisial B (42).

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 100 gram atau 1 ons narkoba jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya
Gowes

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Gunung Lawi, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, belum lama tadi.

Sabu ditemukan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku.

”Pelaku ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi di pinggir jalan,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Kamis (9/5/2024).

sabu
Barang Bukti Sabu

Bagus menjelaskan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di Kota Sampit. Dari informasi itu, Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan mengarah ke lokasi.

Dan benar saja, saat dilakukan pengintaian, Polisi langsung mengamankan seorang pengendara motor yakni B yang membawa 100 gram sabu. Barang bukti itu pun menguatkan jika pelaku terbukti bersalah.

Baca Juga :  Takut Viral, Maling Amatir Buang Hasil Kejahatannya

”Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait