Bawa Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda Kapuas Ini Diringkus Polisi

sabu kapuas
NARKOBA : RN (19), pemilik 0,29 gram sabu-sabu diamankan di Mapolres Kapuas. (POLRES KAPUAS/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial RN ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kapuas atas kepemilikan sabu-sabu.

Kasatres Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku RN warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diamankan saat sedang berada di pinggir Jalan Barito depan toko Anugerah Plafon Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ucap Subandi, Kamis (21/9/2023).

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram. Setelah itu pelaku pun langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diproses hukum. “Selain sabu yang dibugkus plastik klip, kami juga amankan satu satu unit sepeda motor,” sebutnya.

Subandi menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Penangkapan pelaku ini akan kami lakukan pengembangan, diduga pelaku mengambil sabu dari sesorang yang saat ini masih dalam pengejaran anggota, di lapangan,” tegasnya. (der/fm)



Baca Juga :  Sudah Ditutup Polisi, Penambang Emas Ilegal Masih Kucing-kucingan

Pos terkait