Anak Dianiaya, Orang Tua Lapor Polisi

Belum Diproses Hukum, Pelaku Masih Berkeliaran

Ilustrasi penganiayaan anak/Jawa Pos
Ilustrasi penganiayaan anak/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Pria berinisial R (45) warga Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Informasinya, aksi kekerasan tersebut terjadi di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit.

Bacaan Lainnya

Perbuatan pelaku dilaporkan N (40) orang tua korban karena merasa tak terima atas tindakan fisik yang dialami putranya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). ”Benar kejadian itu. Kasus ini sudah saya laporkan ke Polsek Baamang,” kata N dibincangi Radar Sampit, Kamis (21/9/2023).

Menurutnya, aksi penganiayaan terjadi saat pelaku sedang melintas di depan masjid yang di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara, putranya berinisial AR (12) sedang bermain bersama temannya di dalam masjid.

Tanpa sebab yang tidak diketahui oleh korban, pelaku kemudian menghampiri hingga memukul wajah korban. Akibatnya, AR mengalami lebam pada bagian wajah kirinya. ”Saya tidak terima atas perlakuannya kepada anak saya. Padahal saat itu anak saya sedang bermain bersama dengan temannya,” kata N.

Baca Juga :  Bongkar Bisnis Penipu Rakyat, Polisi Usut Sindikat Pemalsu KTP di Sampit

Ia berharap, pelaku yang menganiaya anaknya segera mungkin ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. ”Penganiayaannya terjadi pada bulan Juli 2023 lalu. Namun nyatanya, hingga sampai saat ini pelaku masih berkeliaran (belum ditangkap),” ujarnya dengan nada kesal. (sir/fm)

 



Pos terkait