Radarsampit.com – Menjelang Lebaran 2025, banyak masyarakat yang berlomba-lomba menukarkan uang baru melalui layanan PINTAR BI yang disediakan oleh Bank Indonesia. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk melakukan penukaran uang melalui layanan kas keliling yang tersebar di berbagai daerah di seluruh provinsi Indonesia.
Karena tingginya minat masyarakat, penting untuk segera melakukan pemesanan sebelum kuota habis. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa penukaran uang baru hanya dilakukan sesuai jadwal kas keliling yang telah ditentukan dan tidak tersedia saat hari libur nasional atau cuti bersama.
Bagi yang ingin mendapatkan uang baru untuk kebutuhan Lebaran, berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, dan cara melakukan penukaran uang baru di PINTAR BI.
Jadwal Penukaran Uang Baru di PINTAR BI
- Periode I
Pemesanan: 3 Maret 2025
Masa penukaran: 4-9 Maret 2025 - Periode II
Pemesanan: 9 Maret 2025
Masa penukaran: 10-16 Maret 2025 - Periode III
Pemesanan: 16 Maret 2025
Masa penukaran: 17-23 Maret 2025 - Periode IV
Pemesanan: 23 Maret 2025
Masa penukaran: 24-27 Maret 2025
Setiap pemesanan harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika tidak melakukan pemesanan, Anda tidak dapat menukarkan uang di kas keliling Bank Indonesia.
Syarat Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI
Sebelum menukarkan uang baru, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
- Penukaran dilakukan sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang tertera di bukti pemesanan.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
- Membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal sesuai dengan yang tertera di bukti pemesanan.
- Menyusun uang Rupiah searah sesuai dengan pecahan dan tahun emisi.
- Memisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak menggunakan perekat, lakban, selotip, atau steples untuk mengelompokkan uang.
- Memastikan ciri dan keaslian uang agar penukaran dapat dilakukan.
- NIK-KTP hanya bisa digunakan sekali sebelum menyelesaikan pemesanan sebelumnya.
Catatan Penting:
Bank Indonesia akan memberikan penukaran uang dalam nominal yang sama dengan uang yang ditukarkan, baik dalam pecahan dan tahun emisi yang sama maupun berbeda.