Sawit Sitaan Dipanen OTK, Satgas Kembali Sita 15.760 Hektare Lahan Perkebunan di Kotim

lahan agro bukit disita negara
Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang tanda penyitaan di kawasan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Bukit di Jalan Sudirman km 26 disita Tim Satgas Penertiban

SAMPIT, radarsampit.com – Lahan perkebunan kelapa sawit yang disita Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) belum aman sepenuhnya. Pasalnya, di atas lahan yang dikuasai negara itu tetap dilakukan pemanenan.

Informasi dihimpun Radar Sampit, panen sawit terjadi di lahan sitaan PT Agro Bukit Jalan Jenderal Sudirman km 26. Informasinya, panen tersebut dilakukan menggunakan sejumlah truk. Belum jelas apakah aktivitas itu dilakukan perusahaan atau warga. Pihak perusahaan belum bisa dihubungi terkait informasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur SP Lumban Gaol mengatakan, adanya aktivitas itu akibat belum jelasnya tindakan Satgas PKH. ”Apakah pascapemasangan plang itu disertai surat untuk menghentikan aktivitas di areal dimaksud atau hanya baru sekadar warning permulaan untuk pengambilalihan atau bagaimana,” ujarnya, Jumat (21/3).

Menurutnya, hal itu terjadi karena langkah penertiban belum jelas sepenuhnya di publik. Informasi yang beredar di masyarakat masih minim, termasuk ke pemerintah daerah.

Baca Juga :  BUMN PT Agrinas Palma Nusantara akan Terima Ratusan Ribu Hektare Kebun Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

”Sehingga ketika masyarakat melihat masih berjalannya aktivitas di areal yang diberikan plang atau papan penyitaan, perusahaan bisa dianggap mengabaikan keputusan pemerintah atau dianggap melawan pemerintah,” katanya.

Dia meminta Satgas PKH bisa menyampaikan ke publik untuk menghindari multitafsir di masyarakat. Apabila hal itu tidak dijelaskan, masyarakat bisa melakukan tindakan yang tidak diinginkan, seperti penjarahan atau pemanenan massal.

Gaol mengingatkan Satgas PKH atau yang ditugaskan mengamankan hasil penertiban agar bisa bersuara dan menyampaikan ke publik sebagai bagian dari sosialisasi untuk menghindari hal tak diinginkan.

”Perusahaan yang arealnya ada dalam penertiban satgas agar bisa menyampaikan ke publik bila memang masih bisa melakukan aktivitas di areal tersebut. Apabila tidak menyampaikan itu dengan jelas, jangan salahkan ketika masyarakat berbuat yang buruk di lokasi yang dianggap bermasalah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  BUMN PT Agrinas Palma Nusantara akan Terima Ratusan Ribu Hektare Kebun Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH


Pos terkait