SAMPIT – Kawasan yang diklaim sebagai hutan di Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan, ternyata merupakan areal kebun sawit dan karet warga. Lahan itu sudah dikuasai masyarakat setempat secara turun-temurun, dikelola, dan telah ditanami berbagai tumbuhan.
Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan lokasi sebagai lanjutan sidang perdata yang diajukan petani sawit Desa Ayawan, M Abdul Fatah, kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya, Senin (28/6).
Lahan milik Abdul Fatah yang dipersoalkan, merupakan areal kebun sawit. Hal itu sekaligus mengonfirmasi fakta persidangan sebelumnya, yakni tanaman sawit Abdul Fatah ditanam untuk mengganti sawit yang sudah tidak produktif dari pemilik lahan sebelumnya, Abdul Hadi.
Dalam pemeriksaan setempat, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan objek. ”Kami berikan kesempatan terlebih dahulu kepada penggugat untuk menunjukkan batas-batasnya. Di mana saja,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
Pihak Abdul Fatah berserta pemilik tanah asal, Abdul Hadi, dan keluarga, lalu menunjukkan titik lokasi dan batas tanah mereka dengan luasan sekitar 12 hektare. ”Secara keseluruhan, yang kami ukur tadi 12 hektare, yang masuk dalam enam surat yang dikuasai Abdul Fatah,” kata Rendra Ardiansyah, kuasa hukum penggugat.
Menurut Rendra, pihaknya juga telah menunjukkan objek batas-batasan lahan. ”Sangat jelas dari batas itu ada pemiliknya. Milik perorangan, bukan perusahaan,” tegasnya.
Rendra optimistis gugatan mereka dikabulkan, karena lahan itu jelas milik kliennya bersama masyarakat setempat. Dengan demikian, SK Menhut Nomor 529 tentang Peta Kawasan Hutan yang jadi dasar Gakkum KLHK menindak Abdul Fatah, merupakan peta penunjukan, bukan penetapan. Hal itu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan itu juga hadir sejumlah masyarakat yang tanahnya berbatasan dengan tanah Abdul Fatah dan warga pemilik tanah di sekitar objek tersebut. ”Ini tanah masyarakat semua. Tidak ada di sini tanah perusahaan HTI (hutan tanaman industri) seperti disebutkan,” tegas Abdul Hadi.
Sementara itu, Kepala Desa Ayawan Syahrudin meminta masyarakat jangan dibuat resah dalam mengelola lahan. ”Biarkan masyarakat kelola tanahnya dengan tenang dan aman,” ujarnya.
Menurut Syahrudin, lahan yang menjadi objek sengketa merupakan milik masyarakat yang dikelola sejak tahun 1978 secara turun-temurun. Selain Abdul Fatah, ada sekitar 67 kepala keluarga yang juga memiliki tanah di lokasi itu.
”Legalitas mereka ada yang SKT dan ada juga yang masih surat keterangan garap,” ujarnya.
Salah satu saksi, Hj Jawiyah menuturkan, tanah yang disengketakan awalnya milik keluarganya. Namun, oleh pihaknya dan Abdul Hadi dijual kepada Abdul Fatah. ”Tanah ini kami kuasai sejak 1978 dan kami jual kepada Abdul Fatah,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus itu berawal dari langkah Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memidanakan Abdul Fatah dengan sangkaan merambah kawasan hutan. Namun, Pengadilan Negeri Sampit membebaskan Abdul Fatah dan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti.
Abdul Fatah lalu mengajukan gugatan perdata terhadap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2KH LHK). Dalam isi gugatan itu, penggugat mengalami kerugian berupa pembelian tanah tersebut sebesar Rp 87.650.000 dan biaya pengelolaan lahan serta biaya penanaman kepala sawit sebesar Rp 100 juta.
Selain itu, kerugian inmateril yang timbul akibat perbuatan tergugat sesuai Pasal 30 Huruf (b), Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; Abdul Fatah mengalami kerugian moril dan penderitaan serta pelanggaran hak asasi manusia dengan nominal sebesar Rp 1,5 miliar. (ang/ign)








