Palu Keadilan untuk Petani Sawit Seruyan

Menangkan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sampit

gugatan
MENANG GUGATAN: Rendra Ardiansyah menyampaikan hasil gugatan perdata petani Seruyan Abdul Fatah. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Gugatan petani sawit asal Kabupaten Seruyan, M Abdul Fatah, terhadap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akhirnya dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Penetapan kawasan hutan di areal kebun Abdul Fattah dibatalkan dengan  putusan perdata tersebut.

Kemenangan gugatan itu melengkapi bebasnya Abdul Patah dari kasus pidana yang menjeratnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit sebelumnya menyatakan dia tidak bersalah dan dibebaskan setelah sempat jadi tersangka.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit mengabulkan sebagian gugatan Abdul Fatah melalui kuasa hukumnya Rendra Ardiansyah.

Rendra mengatakan, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) sebagai dasar legalitas lahan kliennya dengan luas 12 hektare di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, dinyatakan sah dan berharga oleh hakim. SPPT itu atas nama Abdul Hadi, Basori, Nurlaila, dan Misliati.

”Areal klien kami sebagaimana yang diklaim Balai Gakum LHK masuk kawasan hutan yang tertuang SK.529/Menhut-II/2012, dimentahkan dengan putusan Pengadilan Negeri Sampit itu,” ujarnya.

Rendra juga mengaskan, poin penting dalam pertimbangan majelis hakim mengakui hak ulayat atas kepemilikan areal tersebut. Pasalnya, dari fakta yang terungkap di persidangan, lahan itu dikuasai secara turun-temurun selama 20 tahun.

Rendra mengaku puasa atas putusan itu, karena SPPT diakui secara hukum oleh hakim. Namun demikian, setelah diberi waktu untuk menyatakan sikapnya, tergugat menyatakan upaya hukum banding.

Menurut Rendra, pihaknya menunggu memori banding, setelah itu akan mengajukan kontra memori yang pokoknya tetap mengacu putusan pengadilan, jawaban, dan pledoi dalam perkara itu.

Dalam isi gugatan itu, penggugat mengalami kerugian berupa pembelian tanah sebesar Rp 87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kepala sawit Rp 100 juta, sehingga kerugian materil yang timbul akibat perbuatan tergugat sebesar Rp 187.650.000. Selain itu, kerugian inmateril apabila dinominalkan sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus pidana yang sebelumnya menjerat Abdul Fatah, dia dinyatakan bebas. Dalam amar putusannya, majelis hakim melihat tidak ada unsur kesengajaan. Ketidaktahuan terdakwa menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim. Selain itu, unsur sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, dianggap tidak terbukti.

Hal ini didasarkan kesaksian dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya saat ditanyakan tidak mengetahui juga kalau areal itu masuk kawasan hutan. Saksi baru tahu saat di overlay dengan dasar peta pada SK.529/Menhut-II/2012.Akan tetapi, hakim menilai SK itu hanya penunjukkan saja sehingga tidak bisa dijadikan dasar karena banyak masyarakat tidak mengetahuinya. Kemudian diperkuat keterangan saksi dari warga Desa Ayawan hingga perangkat desa.

Terkait adanya patok PT Kesuma Perkasa Wana yang mengklaim itu masuk dalam areal hutan tanaman industri (HTI) telah dibantah keterangan saksi yang menyatakan sebelumnya tidak pernah diberitahu kepada warga atau pihak desa. Patok di sekitar kawasan itu baru dipasang beberapa hari setelah terdakwa diproses hukum oleh penyidik.

Mengenai tanah itu masuk dalam proses program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), ternyata tidak seorang pun saksi yang bisa menjelaskan, termasuk terdakwa. Sehingga, jelas hakim, ketidaktahuan terdakwa dianggap merusak hutan.

Dalam kasus ini, terdakwa dianggap melakukan perambahan di atas lahan seluas 12,3 hektare di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, yang dianggap masuk kawasan hutan pada Juni lalu.  Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider dua bulan penjara. (ang/ign)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *