Palu Keadilan untuk Petani Sawit Seruyan

Menangkan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sampit

gugatan
MENANG GUGATAN: Rendra Ardiansyah menyampaikan hasil gugatan perdata petani Seruyan Abdul Fatah. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Gugatan petani sawit asal Kabupaten Seruyan, M Abdul Fatah, terhadap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akhirnya dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Penetapan kawasan hutan di areal kebun Abdul Fattah dibatalkan dengan  putusan perdata tersebut.

Kemenangan gugatan itu melengkapi bebasnya Abdul Patah dari kasus pidana yang menjeratnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit sebelumnya menyatakan dia tidak bersalah dan dibebaskan setelah sempat jadi tersangka.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit mengabulkan sebagian gugatan Abdul Fatah melalui kuasa hukumnya Rendra Ardiansyah.

Rendra mengatakan, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) sebagai dasar legalitas lahan kliennya dengan luas 12 hektare di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, dinyatakan sah dan berharga oleh hakim. SPPT itu atas nama Abdul Hadi, Basori, Nurlaila, dan Misliati.

Baca Juga :  Lagi Asyik Maling Sawit, Kepergok Satpam, Satu Gagal Kabur

”Areal klien kami sebagaimana yang diklaim Balai Gakum LHK masuk kawasan hutan yang tertuang SK.529/Menhut-II/2012, dimentahkan dengan putusan Pengadilan Negeri Sampit itu,” ujarnya.

Rendra juga mengaskan, poin penting dalam pertimbangan majelis hakim mengakui hak ulayat atas kepemilikan areal tersebut. Pasalnya, dari fakta yang terungkap di persidangan, lahan itu dikuasai secara turun-temurun selama 20 tahun.

Rendra mengaku puasa atas putusan itu, karena SPPT diakui secara hukum oleh hakim. Namun demikian, setelah diberi waktu untuk menyatakan sikapnya, tergugat menyatakan upaya hukum banding.

Menurut Rendra, pihaknya menunggu memori banding, setelah itu akan mengajukan kontra memori yang pokoknya tetap mengacu putusan pengadilan, jawaban, dan pledoi dalam perkara itu.

Dalam isi gugatan itu, penggugat mengalami kerugian berupa pembelian tanah sebesar Rp 87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kepala sawit Rp 100 juta, sehingga kerugian materil yang timbul akibat perbuatan tergugat sebesar Rp 187.650.000. Selain itu, kerugian inmateril apabila dinominalkan sebesar Rp 1,5 miliar.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *