Begini Kebijakan Jam Kerja ASN di Kotim selama Ramadan

jam kerja ASN di kotim,pemkab kotim,Jam kerja aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Kotim dipangkas selama Ramadan
WAWANCARA: Bupati Kotim Halikinnor saat memberikan keterangan pada wartawan. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Jam kerja aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Kotim dipangkas selama Ramadan. Kebijakan itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Penyesuaian Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Kontrak (Tekon), maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada Ramadan 1443 H, khususnya bagi CPNS, PNS, PPPK, dan tekon yang beragama Islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan tahun 2022,” ujar Bupati Kotim Halikinnor.

Adapun penyesuaian jam kerja selama Ramadan 2022, yakni bagi satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang memberlakukan lima hari kerja pada Senin – Jumat waktu kerja dimulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. Khusus hari Jumat waktu istirahat pukul 10.30 -13.00 WIB.

Baca Juga :  Bupati Dukung Gowes Kemerdekaan Radar Sampit

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja Senin – Jumat, waktu kerja dimulai dari pukul 08.00 – 14.00 WIB. Khusus hari Jumat waktu istirahat pada pukul 10.30 – 13.00 WIB.

Kemudian, satuan pendidikan yang melaksanakan enam hari kerja Senin – Kamis, waktu kerja dimulai dari pukul 07.00-13.00 WIB, Jumat pukul 07.00-10.30 WIB, dan pada Sabtu pukul 07.00-12.00 WIB.

Sedangkan bagi perangkat daerah atau unit kerja rumah sakit umum dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Kesehatan yang melaksanakan enam hari kerja hari Senin – Kamis, diatur mulai pukul 08.00-14.00 WIB, Jumat pukul 08.00-10.30 WIB, Sabtu 08.00-14.00 WIB.

”Jumlah jam efektif bagi SOPD yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H minimal 32,5 jam per minggu,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, jam kerja tersebut hanya berlaku selama Ramadan tahun 2022 . Setelah Ramadan, jam kembali berlaku sesuai Peraturan Bupati Kotim Nomor 44 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Kotim Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peraturan Jam Kerja PNS di lingkungan Pemkab Kotim. (yn/ign)



Pos terkait