PULANG PISAU – Julong Group Indonesia bekerja sama dengan Polda Kalteng dan Polres Pulang Pisau melaksanakan program corporate social responsibility (CSR) di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (31/3).
Program CSR Julong Group Indonesia diwujudkan berupa paket sembako. Kegiatan itu bersamaan dengan patroli dalkarhutla sekaligus kunjungan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto didampingi PJU Polda Kalteng, PJU Polres Pulang Pisau ke perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Graha Inti Jaya (GIJ).
Regional Manager Corporate Affairs Social Security License / Humas Julong Group Indonesia Abdul Cholis menyampaikan, penyaluran sembako kepada warga di Desa Hanjak Maju ini bekerjasama dengan Polda Kalteng dan Polres Pulang Pisau. Kegiatan ini dirangkai dengan patroli dalkarhutla dan kunjungan ke kebun dan pabrik kelapa sawit untuk mengecek ketersediaan CPO hasil produksi dari pabrik kelapa sawit PT. Graha Inti Jaya.
Abdul Cholis menjelaskan, perusahaan rutin menyalurkan CSR kepada masyarakat dan melakukan pemeliharaan jalan umum Sambo yang dibangun oleh PT. GIJ sepanjang 6,6 km dari Jalan Trans Kalimantan (Muara Anjir Pulang Pisau) sampai Pos Sambo.
”Kami membangun dengan melibatkan kontraktor lokal sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat. Jalan yang dibangun oleh PT. Graha Inti Jaya tetap sebagai jalan umum dan PT. GIJ komitmen dengan pemeliharaannya supaya masyarakat bisa beraktivitas dan membawa hasil kebunnya dengan lancar. Jalan ini untuk mobilitas perekonomian masyarakat, ke sekolah, ke kantor, berobat ke dokter dan kegiatan kemasyarakatan lainnya,” jelas Abdul Cholis.
Produk CPO dan kernel dari pabrik kelapa sawit PT. GIJ yang tergabung dalam Julong Group Indonesia ini dipasarkan di dalam negeri. Sementara MIKO/PAO diolah lagi oleh Julong Group Indonesia.
Abdul Cholis menjelaskan, usaha perkebunan maupun pabrik kelapa sawit sudah mengantongi sertifikat ISPO. Artinya, PT. GIJ sudah melakukan investasi perkebunan yang berkelanjutan, berkearifan lokal, ramah lingkungan, dan selalu mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kalau sudah bersertifikat ISPO, tentulah dalam pengelolaan lingkungan itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Kita juga selalu bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kita juga ada AMDAL, Izin Lingkungan, dan perizinan lainnya. Kita menyampaikan laporan kegiatan usaha perkebunan dan pabrik baik berupa laporan pelaksanaan RKL – RPL, laporan PUP, dan lain-lain secara bulanan, triwulan, semester maupun tahunan.
Manajemen PT. GIJ juga diundang untuk menyampaikan laporan secara khusus kepada pemerintah. Perusahaan selalu mengikuti arahan serta peraturan terkait penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai PP Nomor 22 Tahun 2001.
Terkait dengan Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, PT. GIJ sudah memiliki sapras damkar dan struktur organisasi damkar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya juga menepis adanya pencemaran limbah pabrik di lingkungan PT. GIJ. Perusahaan sudah mengklarifikasi berdasarkan fakta di lapangan, dengan melibatkan tokoh masyarakat, mantir adat desa, kades, camat di wilayah kerja perizinan PT Graha Inti Jaya dan juga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas.
” Mengenai adanya isu pencemaran lingkungan, itu tidak benar. Itu merupakan bentuk kampanye hitam oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, ” pungkasnya. (der/yit)








