Beli Motor di Facebook, Yadi Dijebloskan ke Jeruji Besi

Beli Motor di Facebook
Ilustrasi

SAMPIT – Yadi tidak mengira membeli motor melalui Facebook membuatnya harus berurusan dengan hukum. Pria itumembeli sepeda motor Yamaha Mio KH 5582 LN yang ternyata merupakan barang curian.

”Waktu saya beli motor itu, katanya milik pribadi, tapi surat-suratnya hilang,” ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (21/7).

Motor itu, kata tersangka, dibelinya dengan seseorang bernama Bilman seharga Rp 1,45 juta.Setelah transaksi jual beli, tersangka lalu menawarkan lagi motor itu melalui grup jual beli di Facebook dengan harga sebesar Rp 5 juta.

Sialnya, belum motornya laku, Yadi diamankan Polsek Ketapang. ”Belum sempat saya jual, saya malam diamankan,” ujar tersangka kepada jaksa.

Yadi mengaku terlibat dalam penadahan sepeda motor curian setelah membeli motor dari Bilman. Dia menceritakan, kejadian itu berawal ketika dia melihat penawaran motor oleh Bilman di Facebook. Tersangka langsung berminat karena harga yang ditawarkan sangat murah, yakni Rp 1,7 juta. Dia mengirim pesan dan saling tukar nomor ponsel.

Baca Juga :  Waspada! Begal Payudara Incar Pengendara Wanita

Yadi berhasil menawar motor itu menjadi sebesar Rp 1,45 juta. Setelah sepakat, keduanya melakukan transaksi hingga akhirnya tersangka ditangkap saat menjual motor itu kembali melalui akun Facebooknya.

”Bilman mengaku motor itu miliknya, tapi suratnya katanya hilang dan katanya digunakan untuk kerja di sawit,” ucap tersangka.

Yadi diamankan di kediamannya, Jalan M Hatta, RT 6 RW 4 Kelurahan Ketapang, , Kabupaten Kotawaringin Timur pada 21 Mei lalu. Motor tersebut merupakan hasil pencurian dengan korban Misran.(ang/ign)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *