Gagal Perkosa Tetangga

Pelaku Habiskan Masa Tua di Penjara

Perkosa Tetangga
BERUJUNG PENJARA: Pelaku kasus percobaan pemerkosaan NG, diringkus aparat setelah berniat mencabuli wanita tuna wicara di Pulang Pisau.

PULANG PISAU – Seorang pria berinisal NG (56),warga Desa Sakajang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di penjara. Dia diringkus aparat karena berniat memerkosa tetangganya yang tuna wicara, NU (57), Selasa (20/7) lalu.

Informasi dihimpun Radar Sampit, awal kejadian bermula ketika pelaku mencari ternak ayam miliknya disekitar rumahnya yang tak jauh dari rumah korban. Akan tetapi, saat mendekati rumah korban, dia bukannya mencari ayam. Malah mencoba membuka pintu rumah tetangganya itu.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Saat melintasi rumah korban, muncul niat pelaku ingin memasuki rumah tersebut. Pintu rumah korban lalu didorong untuk melihat keberadaan korban didalam rumah. Melihat korban sendirian, pelaku berniat ingin memerkosanya,”kata Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, Rabu (21/7).

Tak ingin kehormatannya direnggut, korban langsung melakukan perlawanan. Nafsu sudah diubun-ubun membuat pelaku tak menyerah melancarkan aksinya. Korban pun memberi perlawanan tak kalah sengit untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelaku.

Baca Juga :  Awal Tahun 2023 Ini, Banyak Korban Melapor Penipuan Online

”Perlawanan korban membuat niat pelaku tidak kesampaian untuk memerkosanya,” katanya.

Niat yang tidak tecapai membuat pelaku naik pitam dan langsung menganiaya korban. Namun, korban berhasil kabur dan keluar rumah untuk meminta bantuan kepada tetangga dan warga sekitar. Hal itu membuat pelaku panik dan kabur dari rumah korban.

”Akhirnya korban ditemani warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Jabiren, yang langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, personel polsek bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulpis langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dirumahnya.

”Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Selain itu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti pakaian. Pelaku dikenakan Pasal 285 Jo 53 Ayat (1) KUHP tentang percobaan perkosaan atau Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan,” tandasnya.(der/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *