Belum Sempat Jual Sabu, Pengedar Keburu Ditangkap

Pengedar sabu
PENGEDAR SABU : Rimin (40) bersama barang bukti narkoba diamankan di kantor polisi.

SAMPIT, RadarSampit.com – Operasi berantas peredaran gelap narkoba terus digalakkan aparat Kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu.

Polisi menangkap satu orang pelaku bernama Rimin (40), warga pendatang asal Provinsi Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Rimin ditangkap di Jalan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Minggu (26/6) dini hari.

Kepala Satres Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia mengatakan, pengungkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi tentang akan terjadinya peredaran sabu-sabu.

Dari laporan tersebut, Tim Cobra Sat Narkoba Polres Kotim pun bergegas melalukan penyelidikan hingga pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Benar saja, dalam penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan seseorang yang gerak-geriknya terlihat mencurigakan. Orang itu pun kemudian langsung diamankan hingga dilakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Pengakuan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie sampai Nekat Pakai Narkoba

”Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 3 paket sabu siap edar dengan berat 14,26 gram yang disimpan digenggaman tangan kiri pelaku,” kata Rudia.

Atas penemuan sabu tersebut, Rimin yang selama ini berprofesi wirausaha, dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan petugas, ia mengaku baru saja terlibat bisnis haram tersebut.

”Pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Rudia. (sir/fm)

 



Pos terkait