SAMPIT, radarsampit.com – Entah apa yang merasuki Rs (23). Warga asal Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini tega mencabuli seorang anak yang masih berusia 10 tahun.
Tindakan asusila itu terjadi di Jalan PT Sapartim, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Sabtu (8/10) lalu. Saat itu Rs datang ke kediaman orang tua korban untuk menumpang. Rupanya, kebaikan itu justru dibalas kejahatan dengan mencabuli anak pemilik rumah.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat. Rs ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson mengatakan, pelaku sudah diproses.
”Pelaku sudah kami amankan,” kata Uberson.
Dia menuturkan, kejadian bermula saat ayah korban tidur berdua bersama dengan pelaku. Sekitar pukul 03.30 WIB, sang ayah tiba-tiba terbangun dan melihat pelaku tidak ada di sampingnya. Dia lalu mencari pelaku.
”Saat dicari dan memeriksa kamar anaknya, pemilik rumah terkejut saat melihat pelaku tidur bersama korban,” ungkap Uberson.
Merasa tidak terima, kedua orang tua korban melaporkan atas perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian. Pelaku mengakui telah mencabuli korban. (sir/ign)