Biaya Operasional Haji Tahun Ini Tembus Rp20 Triliun

jemaah haji
Ilustrasi jemaah haji (Dipta Wahyu/JawaPos)

JAKARTA, radarsampit.com – Dengan kuota sebanyak 241 ribu jemaah, penyelenggaraan haji 2024 menelan biaya Rp 20 triliunan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengklaim, uang tersebut sudah disalurkan ke Kementerian Agama (Kemenag). Untuk digunakan sewa hotel, order katering, dan layanan lainnya.

Perkembangan penyelenggaraan haji itu disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira. Acep mengatakan tidak ada masalah untuk penyaluran dana operasional haji dari BPKH ke Kemenag.

Bacaan Lainnya

Dana operasional itu bersumber dari Bipih atau uang yang dibayar langsung jemaah. Kemudian juga dari hasil investasi dana haji oleh Kemenag.

Acep mengatakan untuk nilai investasi yang digunakan pada haji tahun ini sekitar Rp 8 triliun. “Sisanya dari uang jamaah,” katanya usai pembukaan Risk Forum 2024 bertema Global and Middle East Outlook Risk and Its Impact on Investments and On Hajj Organizing di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga :  161 CJH Kotawaringin Timur Jalani Manasik Haji

Seperti diketahui tahun ini jemaah haji hanya menanggung 60 persen dari total biaya riil haji yang mencapai hampir Rp 100 juta. Sisanya 40 persen disubsidi dari hasil investasi dana haji. Tahun depan diharapkan proporsi itu berubah jadi 65 persen ditanggung jemaah dan 35 persen subsidi.

“Nah idealnya sih seperti yang pernah Menteri Agama sampaikan yaitu 70 persen (ditanggung jemaah) dan 30 persen (disubsidi),” katanya. Dengan proporsi itu, diharapkan pengelolaan haji bisa lebih berkelanjutan. Karena hasil pengelolaan dana haji tidak tersedot habis untuk subsidi biaya haji.

BPKH juga menyampaikan untuk terus mengoptimalkan investasi dana haji. Diantaranya menggenjot investasi langsung. Tahun ini mereka memasang target sebanyak Rp 11 triliunan dana haji akan ditempatkan pada investasi langsung. Khususnya terkait dengan ekosistem haji dan umrah.

Acep mengingatkan masa pelunasan biaya haji tinggal sebentar. Sesuai jadwal yang ditetapkan Kemenag, Jumat (23/2/2024) adalah hari terakhir pelunasan biaya haji. Acep menegaskan urusan pelunasan biaya haji adalah domain atau kewenangan dari Kemenag.



Pos terkait