Biaya Pembuatan Paspor Naik Per 17 Desember 2024

Pemohon Diberikan Pilihan Tarif Berdasarkan Jenis dan Masa Berlaku

paspor
LAYANAN PASPOR : Pegawai Imigrasi Kelas II TPI Sampit menyerahkan buku paspor yang sudah diterbitkan kepada pemohon di Kantor Imigrasi Sampit Jalan Tjilik Riwut, Selasa (17/12/2024).

Chip ini sangat membantu mempermudah pemeriksaan otomatis di berbagai negara dan meningkatkan keamanan, data diri lebih lengkap, seperti sidik jari dan wajah yang terintegrasi dengan sistem imigrasi dan terdapat logo tanda paspor elektronik pada bagian penutupnya.

“Paspor elektronik sangat direkomendasikan untuk masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sehingga bisa mendapat layanan otomatis di pos pemeriksaan imigrasi dan mempermudah pengajuan visa di beberapa negara. Namun, selain tarif yang lebih mahal, paspor elektronik membutuhkan penanganan dan penyimpanan lebih hati-hati untuk melindungi chip dari kerusakan,” tandasnya. (hgn)



Baca Juga :  Tak Bawa KTP, Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi

Pos terkait