Bisnis Haram di Kalteng Sulit Diredam, Rokok dan Miras Ilegal Terus Beredar

barang ilegal bea cukai
PEMUSNAHAN: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya memusnahkan barang hasil penindakan pada November 2022 - September 2023, Kamis (30/11/2023). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Bisnis haram berupa perdagangan rokok ilegal dan minuman keras illegal di Kota Palangka Raya sulit diredam. Operasi penertiban yang kerap dilakukan aparat terkait, tak membuat usaha tersebut berhenti total.

Kondisi itu terlihat dari pemusnahan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya dalam setahun terakhir, yakni November 2022 – September 2023.

Bacaan Lainnya
Gowes

Pemusnahan yang digelar di halaman Bea Cukai Palangka Raya, Kamis (30/11/2023) tersebut, dilakukan terhadap rokok ilegal 19.268 bungkus atau 385.360 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal 118 botol atau 48,6 liter.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp550.239.100. Adapun total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan dari penindakan sebesar Rp261.588. 690.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel Khoirul mengatakan, masih ditemukannya barang ilegal tersebut karena menguntungkan para pelaku. Minuman keras golongan C dengan kadar alkohol 40 persen cukainya per liter mencapai Rp100 ribu.

Baca Juga :  Kejari Kotim Bakal Umumkan Tersangka Tipikor Parkir

”Jadi, jika ada yang menjual palsu dan di bawah itu, tentu bisa digunakan. Juga terhadap rokok yang mahal, mereka mengedarkan rokok seharga Rp10 ribu dan itu ilegal, makanya banyak diminati. Hal itu menjadi alasan utama peredaran itu tidak pernah habis. Makanya kami akan terus komitmen menindak hal itu,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Bea Cukai bersinergi dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya untuk mengamankan hak-hak negara berupa pajak dan melindungi kesehatan masyarakat terkait rokok dan minuman.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai TPMC Palangka Raya Asep Komara mengatakan, pihaknya terus menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait lainnya. Dar sinergi itu, berhasil menindak peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), serta obat-obatan tertentu di wilayah Kalimantan Tengah.

Asep menjelaskan, penindakan di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector. Sebagai pelindung masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang yang dapat membahayakan, baik bagi kesehatan, ekonomi, maupun kestabilan iklim usaha.



Pos terkait