Bisnis Haram di Kalteng Sulit Diredam, Rokok dan Miras Ilegal Terus Beredar

barang ilegal bea cukai
PEMUSNAHAN: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya memusnahkan barang hasil penindakan pada November 2022 - September 2023, Kamis (30/11/2023). (DODI/RADAR SAMPIT)

”Penindakan yang kami lakukan juga merupakan usaha kami untuk ikut berkontribusi bagi ketertiban dan kondusifitas usaha/industri di wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya,” tegasnya.

Adapun wilayah pengawasan KPPBC TMP C Palangka Raya terdiri dari tujuh kabupaten dan satu kota, yaitu Pulang Pisau, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Dari pelayanan di bidang kepabeanan, Bea Cukai Palangka Raya berhasil merealisasikan penerimaan bea masuk sebesar 164% dari target. Selain itu, dari hasil pengawasan maupun penindakan, Bea dan Cukai Palangka Raya menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai kepada pelanggar sebesar total Rp430.860.000. (daq/ign)



Baca Juga :  Catat Tanggal Pelaksanaannya, Kobar Expo Akan Dimeriahkan Hiburan dan Pameran Produk Lokal

Pos terkait