”Penindakan yang kami lakukan juga merupakan usaha kami untuk ikut berkontribusi bagi ketertiban dan kondusifitas usaha/industri di wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya,” tegasnya.
Adapun wilayah pengawasan KPPBC TMP C Palangka Raya terdiri dari tujuh kabupaten dan satu kota, yaitu Pulang Pisau, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.
Dari pelayanan di bidang kepabeanan, Bea Cukai Palangka Raya berhasil merealisasikan penerimaan bea masuk sebesar 164% dari target. Selain itu, dari hasil pengawasan maupun penindakan, Bea dan Cukai Palangka Raya menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai kepada pelanggar sebesar total Rp430.860.000. (daq/ign)