SAMPIT,Radarsampit.com – Seorang penghuni kamar barak Jalan Manggis II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Senin (15/8) siang diamankan polisi karena melakukan perbuatan melanggar hukum.
Penghuni barak harian itu bernama Oip Alfianor alias Alfi. Pemuda berusia 23 tahun ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang lantaran terbukti menyimpan empat plastik kecil berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.
Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri membenarkan penangkapan terhadap seorang pemuda tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini atas dasar laporan masyarakat tentang akan adanya peredaran narkoba.
”Dari laporan warga, Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung bergerak cepat menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Saat di lokasi, kami berhasil mengamankan seorang pelaku,” ujar Samsul.
Samsul menyebutkan, dari pengungkapan itu, mereka mengamankan barang bukti yakni 4 paket sabu siap edar dengan total berat 20,33 gram, telepon genggam, selembar kertas timah rokok serta 2 kantong kresek warna hitam.
Saat diinterogasi petugas, Alfi mengaku kalau sabu tersebut rencananya akan diedarkan. Selanjutnya, ia beserta seluruh barang buktinya itu pun dibawa ke Mapolsek Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara atau paling berat hukuman mati,” tegas Kapolsek Ketapang. (sir/fm)