BNNP Ungkap Jaringan Sabu Lintas Provinsi

sabu
ilustrasi

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah meringkus tiga pengedar sabu lintas provinsi. Tiga pelaku berinisial RS, MA, dan AC dibekuk tanpa perlawanan di tiga lokasi berbeda baru-baru ini.

Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan 196,2 gram sabu-sabu. Barang haram itu dibungkus dalam 40 paket siap edar. Barang bukti lainnya adalah berupa ponsel, tissue, dan dua unit mobil.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Informasi dihimpun, BNNP Kalimantan Tengah mengamankan RS di Jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 196,4 gram.

RS mengakui bahwa barang haram itu dibawa atas perintah MA. Sabu hendak diantar kepada AC di daerah Pujon, Kabupaten Kapuas.

Dari ocehan RS, BNNP meringkus AC yang berperan sebagai pemesan narkotika jenis sabu di Pujon. Akhirnya polisi juga meringkus MA di Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Tenggelamnya Staf Infrastruktur Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

Diketahui barbuk dari RS berupa 40 bungkus seberat ± 196,2 gram, plastik hitam sebagai pembungkus, tissue, handphone dan mobil Avanza warna silver metalik. Dari MA diamankan ponsel dan mobil suzuki ertiga merah maroon. Dan dari AC diamankan ponsel.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat melalui Kabid Berantas Kombes Pol Agustiyanto membenarkan penangkapan tersebut. ”Iya, barangnya 1,9 ons,” tulisnya singkat ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, kemarin. (daq/yit)



Pos terkait