Bobol Rumah Pejabat Kotim, Maling Ini Terancam 2,5 Tahun Penjara

ILUSTRASI_PIDANA_PENJARA
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, RadarSampit.com – Teguh Prayitno terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus pembobolan rumah kepala dinas Imam Subekti yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotim tersebut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata jaksa Roshian di persidangan Pengadilan Negeri Sampit.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Terdakwa harus berurusan dengan hukum,  berawal saat perbuatan terdakwa diketahui saat korban dan istrinya pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB, melihat kawat nyamuk di depan pintu kamar terbuka dan korban juga mendapati pisau yang biasanya ada di dapur terdapat di atas sofa.

Hingga korban membuka rekaman CCTV melihat seseorang yang mirip tetangganya masuk ke kediamannya tersebut, hingga korban melaporkan kejadian itu.

Adapun perbuatannya itu pada Selasa, 21 Desember 2021 sekitar pukul 08.00 Wib dan Selasa 4 Januari 2022 sekitar pukul 07.45 Wib di Desa Eka Bahurui Jalur 3, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Innalillahi!, Pria Bersarung Tergeletak Tak Bernyawa di Dalam Rumah

Barang bukti yang dicuri yakni uang sebesarRp 20.250.000 dan satu kamera digital. Uang sebesar Rp 10 juga dicuri pada perbuatan hari pertama dan Rp10.250.000 dan kamera dicuri pada kejadian kedua. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 23.750.000. (ang/fm)



Pos terkait