NANGA BULIK, RadarSampit.com – Setelah dituntut 10 tahun penjara, terdakwa pembunuhan terhadap kakak ipar meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Agustinus Nabuasa mengakui kesalahannya. Saat melakukan pembunuhan tersebut, ia merasa emosi dan tidak sadar.
Penasehat hukum yang mendampingi terdakwa, Muhamad Fahmirian Noor, mengatakan bahwa tindakan terdakwa sesungguhnya bukanlah suatu tindakan yang perlu untuk dihukum berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal ini dikarenakan tindakan terdakwa merupakan spontanitas yang disebabkan oleh emosi sesaat yang muncul akibat adanya perkataan dari korban yang menyakitkan hati terdakwa.
“Bahwa sesungguhnya niatan dan upaya terdakwa untuk membunuh tersebut hanyalah muncul pada saat melihat wajah korban yang sedang tertidur tanpa didahului adanya rencana yang dipikirkan dan dilakukan secara terperinci dan matang serta perbuatan yang dilakukan terdakwa terkesan dilakukan dengan tergesa-gesa dan sama sekali tidak terencana,” ucap Muhamad Fahmirian Noor.
Selama ini terdakwa dikenal berkelakuan baik di lingkungan keluarga dan lingkungan kerjanya. Terdakwa belum pernah melakukan tindakan yang membahayakan rekan kerja atau orang lain serta belum pernah dihukum. Hal ini diharapkan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Ia juga telah mengakui dan menerangkan dengan sejujurnya atas perbuatan yang dilakukan sehingga persidangan berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Di samping itu, pendidikan terdakwa sangat minim (SD tidak tamat) , sehingga membuat terdakwa tidak berpikir panjang dalam menghadapi suatu permasalahan.
“Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik agar dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa,” harapnya.
Kejadian berawal saat Yeremias Nabuasa datang ke rumah terdakwa yang merupakan saudaranya di barak C1, Afdeling 7B, PT. Pilar Wanapersada, Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau. Korban sering menumpang saudaranya karena sama-sama bekerja di perusahaan.