Habisi Nyawa Kakak Ipar, Terdakwa Minta Hakim Ringankan Hukuman

terdakwa pembunuhan terhadap kakak ipar meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik,pembunuhan,bunuh kakak ipar,pembunuh kakak ipar,pembunuhan lamandau,berita lamandau hari ini,radar sampit,radar sampit hari ini
Ilustrasi

NANGA BULIK, RadarSampit.com – Setelah dituntut 10 tahun penjara, terdakwa pembunuhan terhadap kakak ipar meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Agustinus Nabuasa  mengakui kesalahannya. Saat melakukan pembunuhan tersebut, ia  merasa emosi dan tidak sadar.

Penasehat hukum yang mendampingi terdakwa, Muhamad Fahmirian Noor, mengatakan bahwa tindakan terdakwa sesungguhnya bukanlah suatu tindakan yang perlu untuk dihukum berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal ini dikarenakan tindakan terdakwa merupakan spontanitas yang disebabkan oleh emosi sesaat yang muncul akibat adanya perkataan dari korban yang menyakitkan hati terdakwa.

Bacaan Lainnya

“Bahwa sesungguhnya niatan dan upaya terdakwa untuk membunuh tersebut hanyalah muncul pada saat melihat wajah korban yang sedang tertidur tanpa didahului adanya rencana yang dipikirkan dan dilakukan secara terperinci dan matang serta perbuatan yang dilakukan terdakwa terkesan dilakukan dengan tergesa-gesa dan sama sekali tidak terencana,” ucap Muhamad Fahmirian Noor.

Selama ini terdakwa dikenal berkelakuan baik di lingkungan keluarga dan lingkungan kerjanya. Terdakwa belum pernah melakukan tindakan yang membahayakan rekan kerja atau orang lain serta belum pernah dihukum. Hal ini diharapkan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Ia juga telah mengakui dan menerangkan dengan sejujurnya atas perbuatan yang dilakukan sehingga persidangan berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Di samping itu, pendidikan terdakwa sangat minim (SD tidak tamat) , sehingga membuat terdakwa tidak berpikir panjang dalam menghadapi suatu permasalahan.

“Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik agar dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa,” harapnya.

Kejadian berawal saat Yeremias Nabuasa  datang ke rumah terdakwa yang merupakan saudaranya  di barak C1, Afdeling 7B, PT. Pilar Wanapersada, Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau. Korban sering menumpang saudaranya karena sama-sama bekerja di perusahaan.

Pada 12 Desember 2021, mereka bersama-sama  ke Nanga Bulik untuk berbelanja. Sepulangnya dari kota, terdakwa singgah di Desa Liku dan membeli arak 1 botol untuk diminum saat sampai di rumah. Terdakwa kemudian sempat meminum .

Kemudian istri terdakwa yang merupakan adik korban sempat menawari kakaknya (korban) untuk makan bersama. Saat malam, terdakwa dan istrinya sempat cekcok. Percekcokan ini didengar oleh korban sehingga korbanpun ikut campur dengan mengucapkan perkataan kasar atau sumpah serapah.

“Mendengar perkataan kasar yang diucapkan oleh kakak iparnya, terdakwa lalu naik pitam. Ia sempat masuk ke kamar mengambil sebilah pisau dan berniat menusuk korban. Saat mendengar istrinya berdoa pasrah kepada Tuhan, terdakwa membatalkan niatnya dan pergi ke belakang rumah untuk merokok dan meredakan emosi,” tutur jaksa penuntut umumnya, Erikson Siregar beberapa waktu lalu.

Sekitar pukul 00.00 WIB saat lampu camp dimatikan oleh perusahaan, terdakwa lalu masuk ke dalam rumah dan berjalan ke ruang depan rumah di depan TV dan melihat wajah korban yang sedang tidur terlentang dan terdakwa kembali emosi.  Lalu terdakwa mengambil pisau yang tadi diletakkan di lantai samping tembok kamar kemudian terdakwa berjalan pelan-pelan mendekati korban, lalu jongkok di sebelah kiri badan korban, kemudian dengan pisau di tangan kanan terdakwa menusuk dada korban.

Pos terkait