PULANG PISAU, RadarSampit.com – Seorang pria berusia 26 tahun berinisial HC, warga Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan cara membobol warung.
Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya dari Polsek Pandih Batu menerima laporan korban Kasriansyah, pemilik warung.
“Dari laporan korban, personil langsung bergerak cepat untuk memeriksa beberapa saksi dan mengejar pelaku. Tidak memerlukan waktu yang lama, pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres, Jumat (20/5).
Pelaku diamankan di kediamannya dan langsung dibawa ke Polsek Pandih Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, melakukan pencurian di warung Jalan Pahlawan, Desa Talio Muara, Kecamatan Pandih Batu.
“Pelaku telah dibawa ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim,” terangnya.
Sementara barang bukti yang disita dar pelaku berupa satu sak tepung bogasari, satu tas pinggang, 22 lembar uang pecahan Rp.100.000, 20 lembar Rp. 50.000, 25 lembar Rp.20.000, 97 lembar Rp.10.000, 104 lembar Rp.5000, 64 lembar uang Rp.2000, 6 lembar Rp.1000.
“Kami juga amankan barang rokok berbagai merek,” jelasnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah, sedangkan pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (der/fm)