BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Monev Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

bpjs 2
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pangkalan Bun.

Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun ini untuk memastikan komitmen Pemerintah Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat. Sekaligus melindungi warganya khususnya pekerja rentan dan pekerja non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yunan Shahada mengatakan, masyarakat Indonesia wajib terlindungi oleh jaminan sosial terutama BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemberian jaminan sosial baik kesehatan maupun Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik,” ucapnya

Menurutnya, Jaminan Sosial bagi pekerja rentan yang dimaksud adalah mengikutsertakan para pekerja rentan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Cegah Pencurian Kendaraan, Polres Siapkan Lokasi Parkir Korban Banjir

“Setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja kembali, santunan cacat, santunan kematian bagi ahli waris termasuk beasiswa sampai perguruan tinggi untuk 2 orang anak,” jelasnya.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan Program Jamsostek di Kabupaten Kotawaringin Barat ini dilaksanakan dan apa kendala dan masukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut di masing-masing OPD.

Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan terkait surat edaran dari Kemendagri terkait Universal Coverage Jamsostek kepada peserta kegiatan yang hadir hal ini nantinya juga akan meningkatkan pelaksanaan program Jamsostek bagi pekerja di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. (*)



Pos terkait