JAKARTA, radarsampit.com – Sebanyak 14.072 penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Meski batas akhir pengumpulan sudah didealine oleh lembaga antirasuah itu sejak Minggu (31/3). Legislatif menjadi pejabat terbanyak yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Tahun ini, tercatat ada 406.844 pejabat dan penyelanggara negara yang wajib menyetor LHKPN periodek 2023. Dari jumlah tersebut, KPK telah menerima 392.772 laporan atau sebesar 96.54 persen.
“Angka ini turun sebesar 0,46 persen dibandingkan laporan tahun 2022. Atau 97 persen,” terang Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kemarin.
KPK menjabarkan pejabat eksekutif yang belum menyetor LHKPN sampai 3 April mencapai 9.111 orang dari total 323.651 wajib lapor. Sementara di bidang legislatif tercatat ada 4.046 dari 20.002 wajib lapor yang belum menyetor LHKPN.
Artinya ada sekitar 20 persen yang belum menyerahkan harta kekayaannya.
Sementara dibidang yudikatif tercatat paling tinggi melaporkan LHKPN. Tercatat hanya 175 pejabat yang belum melapor dari total 18.405 wajib lapor. “Sebanyak 99,05 persen sudah melapor,” paparnya.
KPK mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan Terlambat Lapor. Saat ini pengisian LHKPN sendiri sudah dipermudah dengan adanya e-LHKPN yang dapat diakses melalui laman www.elhkpn.kpk.go.id.
Ipi menjabarkan, saat ini KPK terus melakukan verifikasi kelengkapan terhadap setiap pelaporan. KPK melakukan verifikasi kelengkapan terhadap setiap pelaporan LHKPN. Jika sudah lengkap, LHKPN para PN/WL akan dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id. (elo/jpg)